Melakukan cek dan download sertifikat vaksin melalui PeduliLindungi.id sebetulnya sangat mudah. Kini, bukti vaksin memang dibutuhkan untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti naik pesawat atau pergi ke mal misalnya.
Semula, mal yang dibuka hanya untuk wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sementara, berdasarkan peraturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang terbaru, ada penambahan jumlah mal yang dibuka.
Informasi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Seperti telah diberitakan detikcom, pusat perbelanjaan yang diizinkan buka ini ditujukan untuk uji coba aplikasi protokol kesehatan. Seluruh daerah yang diperbolehkan membuka mal adalah:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Semarang
4. Kota Surabaya
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
8. Kota Bekasi
9. Kota Depok
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bogor
12. Kabupaten Bekasi
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung,
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Sidoarjo
17. Kabupaten Mojokerto
18. Kabupaten Lamongan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bangkalan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual (9/8/2021) mengatakan, "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi."
Simak cara cek serta download sertifikat vaksin COVID-19 di halaman selanjutnya.
(nah/lus)