Jakarta - Kemenkes telah menerbitkan aturan baru tentang pedagang jajanan sekolah. Yuk lihat suasana penjualan jajalan sekolah di tengah aturan baru tersebut.
Foto Edu
Potret Jajanan Sekolah di Tengah Aturan Baru Pedagang

Seorang siswa menikmati jajanan yang dijual di sekitar sekolah di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (4/10/2024).
Pedagang menjual berbagai jajanan di kawasan sekolah tersebut.
Para siswa selalu menyerbu jajanan tersebut saat jam istirahat maupun pulang sekolah.
Telur gulung adalah salah satu jajanan yang kerap dijumpai di kawasan sekolah.
Selain makanan, aneka minuman juga kerap dijumpai di kawasan sekolah.
Para siswa menyerbu PKL yang menjual aneka jajanan. Momen ini terlihat saat jam istirahat belajar.
Saat ini Kemenkes RI telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut memuat 1.072 pasal terkait penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknik pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, teknis perbekalan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Salah satu pasal dari PP yang diterbitkan Kemenkes juga mengatur soal jajanan sekolah. Dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa pemerintah daerah harus mengawasi aktivitas para pedagang jajanan di sekolah. Baik dalam hal aktivitas jualan hingga promosi.
Mengutip laman Kemenkes, syarat makanan jajanan sekolah dikatakan aman antara lain tidak mengandung garam, gula, Monosodium glutamat (MSG), dan lemak berlebih. Juga, tidak mengandung zat pengawet atau pewarna bukan untuk pangan.
Mengutip laman Kemenkes, syarat makanan jajanan sekolah dikatakan aman jiga tidak mengandung zat pengawet atau pewarna bukan untuk pangan.