6 Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban 26 Mahasiswi-Dosen

ADVERTISEMENT

6 Mahasiswa Unesa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Korban 26 Mahasiswi-Dosen

Trisna Wulandari - detikEdu
Senin, 20 Jul 2026 16:45 WIB
Kampus Unesa
Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Foto: Esti Widiyana
Jakarta -

Enam mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi terduga pelaku kekerasan seksual. Pihak kampus menyatakan investigasi dan pendalaman dugaan tindak kekerasan verbal sedang dilakukan.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba mengatakan, pihak kampus telah menonaktifkan keenam mahasiswa terlapor dari seluruh kegiatan akademik dan aktivitas kampus.

Prosedur administratif tersebut dikatakan Iman bertujuan agar pemeriksaan berjalan independen dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," kata Iman dalam laman Unesa, dikutip Senin (20/7/2026).

ADVERTISEMENT

Awal Laporan Dugaan Tindak Kekerasan Seksual

Iman mengatakan, pengusutan kasus berawal dari aduan resmi tentang riwayat percakapan (chat) tidak beretika di grup WhatsApp yang melibatkan enam mahasiswa vokasi Unesa.

Pada chat tersebut, mahasiswa disebut mengobjektifikasi para mahasiswi dan dosen. Isi percakapan tersebut kemudian beredar luas.

"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," kata Iman.

Korban Sementara 26 Mahasiswi-Dosen

Iman mengatakan, pihak Satga PPK Unesa kemudian melakukan penanganan sesuai prosedur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Dalam penanganan kasus ini ada mekanisme ketat yang dilakukan, mulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi, pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, dan penetapan sanksi oleh rektor," ucapnya.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan terduga korban sejauh ini sebanyak 26 orang, 4 orang di antaranya dosen dan selebihnya mahasiswi.

Iman menyatakan Satgas PPK Unesa memastikan pendekatan penanganan berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban, dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi.

"Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan," ucapnya.

Sementara itu, Unesa mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar, identitas korban, atau informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi melindungi para korban dari berbagai potensi dampak psikologis, sosial, dan digital di masa depan, mengingat proses investigasi sedang berjalan.

Investigasi Masih Berjalan

Satgas PPK Unesa menurut Iman juga masih intensif mendalami laporan untuk memastikan tingkat kekerasan yang terjadi dan potensi adanya pihak lain yang terlibat atau terdampak.

"Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," ucapnya.

Ia menambahkan, Unesa bersikap bahwa segala bentuk kekerasan harus ditangani dan ditindak tegas, adil, dan proporsional demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Warga kampus atau pihak lain diharapkan tidak takut atau ragu melaporkan segala bentuk kekerasan yang ditemui atau dialami langsung ke Satgas PPK Unesa di Kantor Satgas PPK/Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (PPIS), Gedung Rektorat Unesa, Kampus II Lidah Wetan, Surabaya dan bisa secara daring melalui WhatsApp (+62 812-3005-5244), Instagram (@satgasppk_unesa), dan Pos-el (satgasp2ks@unesa.ac.id).

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Vokasi Unesa, Tegar Eka Pambudi El Akhsan menjelaskan, pihaknya menerima laporan awal pada 1 Juli 2026. Sejumlah bukti yang diperoleh termasuk identitas terduga korban yang meliputi mahasiswa dan dosen, serta terduga pelaku, lengkap dengan dokumentasi data akademik pihak-pihak bersangkutan.

Tegar mengatakan, kasus ini semula terungkap saat seorang korban diminta menggunakan ponsel salah satu terduga pelaku untuk mengubungi rekannya.

Korban yang melihat ada notifikasi pesan grup berisi kalimat tidak etis kemudian membukanya tanpa sepengetahuan pemilik HP. Ia lalu mendokumentasikan isi percakapan yang mengandung unsur pelecehan tersebut dan menyertakannya sebagai bukti saat melapor.

Ia menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi bahwa chat tersebut kemudian juga berlanjut ke grup chat lain yang semula digunakan untuk keperluan lomba.

Di samping pelecehan verbal dan objektifikasi bersifat fantasi, terduga pelaku juga memakai kecerdasan buatan atau AI untuk menghasilkan konten yang tidak etis terhadap salah satu korban.

Baca artikel selengkapnya, klik artikel detikJatim DI SINI.

Saksikan Live DetikPagi :

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Hana Malasan: Perempuan Nggak Bisa Dijadikan Objek!"
[Gambas:Video 20detik] (twu/pal)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads