Cara Cek Sertifikat Vaksin PeduliLindungi dan Solusi Jika Data Salah

ADVERTISEMENT

Cara Cek Sertifikat Vaksin PeduliLindungi dan Solusi Jika Data Salah

Novia Aisyah - detikEdu
Kamis, 19 Agu 2021 17:02 WIB
Lurah Sunter Agung bersama Babinsa-Satpol PP melakukan sidak pemeriksaan sertifikat vaksin di Jakarta Utara. Sidak itu sasar pasar tradisional di kawasan Sunter
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Melakukan cek dan download sertifikat vaksin melalui PeduliLindungi.id sebetulnya sangat mudah. Kini, bukti vaksin memang dibutuhkan untuk melakukan berbagai kegiatan, seperti naik pesawat atau pergi ke mal misalnya.

Semula, mal yang dibuka hanya untuk wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Sementara, berdasarkan peraturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang terbaru, ada penambahan jumlah mal yang dibuka.

Informasi ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti telah diberitakan detikcom, pusat perbelanjaan yang diizinkan buka ini ditujukan untuk uji coba aplikasi protokol kesehatan. Seluruh daerah yang diperbolehkan membuka mal adalah:

1. Provinsi DKI Jakarta
2. Kota Bandung
3. Kota Semarang
4. Kota Surabaya
5. Kota Tangerang
6. Kabupaten Tangerang
7. Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
8. Kota Bekasi
9. Kota Depok
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bogor
12. Kabupaten Bekasi
13. Kabupaten Bandung Barat
14. Kabupaten Bandung,
15. Kabupaten Sumedang
16. Kabupaten Sidoarjo
17. Kabupaten Mojokerto
18. Kabupaten Lamongan
19. Kabupaten Gresik
20. Kabupaten Bangkalan

ADVERTISEMENT

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual (9/8/2021) mengatakan, "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi."

Simak cara cek serta download sertifikat vaksin COVID-19 di halaman selanjutnya.

Cara cek sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id

1. Buka situs pedulilindungi.id

2. Masukkan nama lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK)

3. Centang kolom "I'm not a robot"

4. Klik 'Periksa'

5. Tunggu status vaksinasi muncul

Cara unduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id

A. Download melalui situs PeduliLindungi.id

1. Klik situs pedulilindungi.id

2. Klik menu 'Login/Register' di bagian pojok kanan atas

3. Apabila belum mempunyai akun pribadi, klik 'Buat akun PeduliLindungi'. Masukkan nama, NIK, dan nomor telepon yang dipakai saat mendaftar vaksinasi

4. Apabila sudah punya akun, cukup masukkan nomor ponsel dan klik 'Login Sekarang'

5. Ketik nama lengkap dan nomor ponsel yang digunakan saat mendaftar vaksinasi

6. Ketik enam digit kode OTP yang dikirim oleh Peduli COVID melalui SMS

7. Klik 'Nama Akun' yang terletak di bagian kanan atas. Jika memakai ponsel, klik simbol 'tiga garis' dan pilih menu 'Nama Akun'

8. Klik 'Nama' yang muncul pada 'Sertifikat Vaksin'. Masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin

9. Klik sertifikat, maka akan muncul opsi 'Unduh Sertifikat'. Klik tombol tersebut dan sertifikat vaksin COVID-19 akan secara otomatis terunduh.

B. Download melalui aplikasi PeduliLindungi.id

1. Jika belum punya aplikasi PeduliLindungi.id, unduh terlebih dulu melalui App Store atau Play Store

2. Apabila belum punya akun, klik menu 'Register'. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel

3. Bila sudah punya akun, klik 'Login'

4. Lengkapi data diri dan kirim enam digit kode OTP yang diterima via SMS

5. Klik 'Paspor Digital' yang terletak di pojok kanan bawah atau klik 'Akun' yang ada di bagian pojok kanan atas. Lalu, klik 'Sertifikat Vaksin'

6. Aplikasi 'PeduliLindungi.id' akan menampilkan nama yang muncul di 'Sertifikat Vaksin'. Kemudian, masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

Solusi jika sertifikat vaksin tidak muncul atau data salah

Sejumlah kendala yang umum ditemukan adalah sertifikat vaksin tidak muncul atau data yang termuat ternyata salah. Bagaimana mengatasi hal ini?

Dalam akun Instagramnya, Kementerian Kesehatan RI menganjurkan agar masyarakat langsung menyampaikan kendala semacam ini lewat e-mail.

Format e-mail yang dikirimkan adalah:

1. Nama lengkap

2. NIK

3. Tempat, tanggal lahir

4. Nomor ponsel

5. Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi COVID-19.

Agar keluhan segera diproses, Kemenkes menyampaikan agar yang bersangkutan langsung menyampaikan biodata lengkap, selfie atau swafoto dengan KTP, dan memaparkan keluhannya. E-mail ini kemudian dikirimkan ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Di samping itu, mengunduh sertifikat vaksin melalui PeduliLindungi.id sangat disarankan dibanding mencetaknya jasa pencetak. Karena, jasa pencetak sebagai pihak ketiga akan otomatis mendapat data berupa NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

Melakukan cek dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19 di PeduliLingdungi.id lebih aman. Catat ya, detikers!

Halaman 2 dari 2
(nah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads