Salah satu aturan terbaru untuk mengunjungi mal selama masa PPKM adalah kewajiban menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. Pemerintah telah menjelaskan bahwa pengunjung mal yang boleh masuk adalah yang sudah divaksin. Bagaimana caranya?
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Untuk bisa masuk ke mal, pastikan setiap pengunjung telah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi. Karena dengan Aplikasi ini, setiap orang yang sudah vaksin bisa menunjukkan serta mencetak sertifikat vaksin dengan mudah dari gadgetnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi detikers yang ingin mengunjungi mal, berikut cara scan QR Code dan menunjukkan sertifikat vaksin 1 dan 2 dari aplikasi PeduliLindungi.
Cara scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Dari menu utama, pilih Scan QR Code di Lokasi Tujuan Anda
- Scan QR Code yang tersedia di lokasi pintu masuk mal
- Tunjukan hasil QR Code kepada petugas atau satpam mal
- Jika muncul warna hijau berarti Anda boleh masuk mal. Jika warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Jika warna merah, Anda tidak boleh masuk mal.
Cara menunjukkan sertifikat vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan login
- Dari menu utama, pilih Akun. Akun akan menampilkan nama, nomor telepon dan lain-lain
- Pilih 'Sertifikat Vaksin;
- Lalu pilih nama Anda
- Aplikasi akan menunjukkan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda sudah dua kali vaksin
- Tunjukkan kepada petugas mal atau klik Unduh Sertifikat supaya tersimpan ke galeri foto dan Anda bisa menunjukkannya kepada petugas.
Bagaimana detikers, mudah kan? Jangan lupa unduh aplikasi PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin kamu, ya!
(faz/lus)