Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian ulang sasaran program MBG. Ia menegaskan agar penerima lebih diprioritaskan bagi kelompok yang membutuhkan, termasuk masyarakat di desil bawah dan daerah rawan stunting.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengatakan Presiden telah meminta seluruh masukan pelaksanaan MBG dikaji terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau mendengarkan semua masukan dari semua peserta rapat yang hadir tadi, ada usulan yang macam-macam," kata Agustina dalam Antara dikutip Senin (20/7/2026).
Menurut Agustina, arahan ini agar program lebih difokuskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
"Yang perlu diefisienkan, yang tidak harus menerima lagi program MBG, ya, silakan tidak usah menerima lagi, tetapi mereka yang berada di desil yang di bawah, di daerah yang tertinggal, di daerah yang bervalensi stunting-nya tinggi silakan diberikan," katanya.
Arahan tersebut, imbuh Agustina, menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan pembenahan pelaksanaan program MBG yang menjangkau jutaan penerima manfaat.
Waktu Kajian Penerima MBG adalah Satu Bulan
Wakil Kepala BGN Trenggono mengatakan arahan ini akan ditindaklanjuti. Saat ini, pihak BGN belum bisa memerinci kriteria penerima manfaat MBG ke depan, termasuk kelompok desil maupun jenis sekolahnya. Namun, ia menekankan program itu akan diprioritaskan kepada kelompok yang membutuhkan.
Trenggono mengatakan kajian tersebut ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, bersamaan dengan evaluasi terhadap berbagai aspek lain dalam pelaksanaan program sesuai tenggat yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
"Hasilnya akan disampaikan setelah kajian kita selesai. Semua ini masih kita adakan pengkajian dulu," ujarnya.
Kelompok Desil
Menurut laman Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), desil adalah daftar pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi. Pengelompokkan desil terbagi menjadi 10 tingkat yang mewakili 10% keluarga di Indonesia. Desil ini akan menjadi dasar penentuan sasaran penerima bantuan sosial. Rincian desil tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga, yang terdiri dari:
Desil 1: rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (sangat miskin)
Desil 2: rumah tangga dalam kelompok 10-20% terendah (miskin)
Desil 3: rumah tangga dalam kelompok 20-30% terendah (hampir miskin)
Desil 4: rumah tangga dalam kelompok 30-40% terendah (rentan miskin)
Desil 5-6: rumah tangga dalam kelompok 40-60% terendah
Desil 7-10: rumah tangga dalam kelompok 30% tertinggi.










































