Sebanyak 680 calon jemaah haji asal Bali divaksin polio dan meningitis. Tak hanya itu, seluruh calon jemaah haji juga diwajibkan telah mendapat vaksin COVID-19.
Kepala Bidang Bina Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Bali, Mahsruhan, menuturkan syarat vaksinasi bagi calon jemaah haji tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Vaksinasi dilakukan di setiap kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perlindungan jemaah, jemaah itu divaksin. Perlindungan kesehatan salah satunya vaksin," kata Mashruhan saat ditemui di Kanwil Kemenhaj Bali, Rabu (15/4/2026).
"Ternyata dari Kementerian Kesehatan vaksin COVID juga mandatory bagi jemaah," imbuhnya.
Mashruhan menuturkan vaksinasi polio dan meningitis sudah dimulai di setiap kabupaten/kota sejak 9 April lalu. Pemberian vaksin bagi calon haji asal Bali ditargetkan rampung hingga 15 April.
Menurut Mashruhan, tidak semua calon haji di Bali melakukan vaksin COVID-19. Sebab, pemberian vaksin untuk mencegah infeksi Virus Corona tersebut sudah dilakukan saat masa pandemi COVID-19.
"Yang belum vaksin COVID-19 ada vaksin 72 orang se-Bali," imbuhnya.
Diketahui, ratusan calon jemaah haji asal Bali dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci melalui Embarkasi Surabaya pada Mei 2026. Mereka dijadwalkan dilepas oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 25 April mendatang.
(iws/iws)










































