Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemdikbudristek) merilis hasil survei Hambatan Aktivasi Rekening Pada Pelaksanaan PIP Tahun 2022. Survei itu dilakukan pada sekitar 79.360 siswa di 17.975 satuan pendidikan.
Data menunjukkan, 47 persen kendala dalam aktivasi rekening itu berasal dari faktor kondisi siswa. Dari faktor kondisi siswa itu, sekitar 33 persen akibat dari orang tua dari siswa penerima PIP mengabaikan informasi terkait aktivasi rekening.
Melansir dari situs Puslapdik, aktivasi rekening diinformasikan melalui situs maupun media sosial resmi Puslapdik. Informasi aktivasi ini juga disampaikan melalui satuan pendidikan siswa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hambatan dalam aktivasi rekening disebut sebagai salah satu faktor terbesar yang menyebabkan dana bantuan PIP terpaksa dikembalikan ke kas negara. Pada tahun 2022, dari Rp9,6 triliun dana bantuan PIP yang disalurkan pada 17,9 juta siswa, sebanyak Rp 250 miliar lebih terpaksa dikembalikan ke kas negara karena sekitar 409.700 siswa tidak melakukan aktivasi rekening.
"Bila dibanding tahun 2021,jauh lebih menurun dana yang dikembalikan, Tahun 2021, dana yang dikembalikan mencapai Rp654,3 miliar untuk 1,2 juta siswa," ujar Koordinator PIP Dikdasmen, Puslapdik, Sofiana Nurjanah dalam situs Puslapdik, Selasa (15/8/2023).
Paling Banyak Terjadi di 2 Wilayah Ini
Menurut hasil survey, ada 10 kabupaten/kota dinilai ekstrem dari jumlah kejadian. Wilayah yang paling banyak menghadapi permasalahan aktivasi rekening adalah Kabupaten Deli Serdang dan Kota bandung.
"Untuk 10 kabupaten/kota itu, Puslapdik perlu melakukan pendampingan pada dinas pendidikan dan satuan pendidikan," kata Sofiana.
Siswa Mutasi Juga Jadi Kendala
Faktor lain yang juga menyumbang terbesar dalam kendala aktivasi rekening adalah penerima PIP mutasi ke satuan pendidikan lain. Terdapat pula penerima PIP yang tidak berada di satuan pendidikan dalam waktu yang lama sehingga melewati batas akhir aktivasi.
Di samping itu, ada juga penerima PIP yang menolak bantuan PIP karena merasa tidak layak dan juga karena siswa penerima PIP sedang dalam keadaan sakit.
"Kepala Satuan Pendidikan diharapkan memperhatikan bila ada peserta didiknya yang akan pindah satuan Pendidikan lain untuk segera mengaktivasi rekening dan menerima buku tabungan sebelum pindah satuan pendidikan," imbau Sofiana.
Sementara itu, untuk satuan pendidikan yang menerima siswa pindahan, Sofiana mengimbau untuk memperhatikan peserta didik pindahan dari satuan pendidikan lain untuk diperiksa surat keterangan aktivasi rekeningnya.
"Peserta Didik yang masuk ke dalam SK Nominasi Penerima PIP namun telah pindah satuan Pendidikan dalam satu jenjang pendidikan yang sama, Surat Keterangan Aktivasi Rekening dapat diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan asal atau satuan pendidikan yang baru," jelas Sofiana.
(nir/pal)