Cara Aktivasi Rekening Dana PIP Siswa SD-SMA, Berlaku hingga 31 Januari 2025

Cara Aktivasi Rekening Dana PIP Siswa SD-SMA, Berlaku hingga 31 Januari 2025

St. Fatimah - detikSulsel
Kamis, 09 Jan 2025 08:30 WIB
Apa itu dana bantuan PIP? Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah.
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Sasaran bantuan ini mencakup peserta didik dari semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga setara paket.

Bantuan tersebut akan disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) milik peserta didik yang terdaftar sebagai penerima PIP. Namun, sebelum dapat digunakan untuk transaksi, penerima PIP harus terlebih dahulu mengaktivasi rekeningnya.

Periode aktivasi rekening PIP ini dibuka hingga 31 Januari 2025. Informasi tersebut diumumkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di Instagram resmi @puslpadik_dikbud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis keterangan PIP dalam di Intasgram @sobatpop.

Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening dana PIP? Simak berikut informasinya yang dilansir dari laman Puslapdik.

ADVERTISEMENT

Cara Aktivasi Rekening Dana PIP

Aktivasi rekening merupakan proses untuk mengkonfirmasi identitas peserta didik agar status rekening menjadi aktif dan dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan. Aktivasi rekening ini dilakukan oleh bank penyalur yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atau pihak satuan pendidikan perlu mendatangi bank untuk melakukan aktivasi rekening. Nah berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

  1. Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah;
  2. Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa;
  3. Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud;
  4. Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP kepada petugas;
  5. Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas;
  6. Setelah bank penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi, status rekening akan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP;
  7. Proses aktivasi selesai setelah buku tabungan dan kartu debit diserahkan kepada peserta didik penerima PIP.

Syarat Aktivasi Rekening Dana PIP

Adapun syarat-syarat yang perlu disiapkan oleh peserta didik atau wali siswa sebelum melakukan aktivasi, yakni:

  1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan sesuai;
  2. Identitas pengenal peserta didik penerima PIP, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  3. Mengisi formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank penyalur.

Besaran Bantuan PIP

Jika terdaftar sebagai penerima PIP, peserta didik akan menerima sejumlah dana untuk keperluan pendidikan. Besaran dana tersebut disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan kebutuhan masing-masing.

Berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Kelas 9 Semester: Rp 225.000
  • Kelas 1-5 Semester: Rp 450.000

2. SMP/SMPLB/Program Paket C

  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

4. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Jadwal Pencairan Dana PIP Kemdikbud

Jadwal pencairan dana PIP kemdikbud RI diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Berdasarkan peraturan itu, disebutkan bahwa penyaluran dana PIP dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan nak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga setiap sekolah mungkin menerima dana pada waktu yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pencairan tetap dilakukan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan.

Demikianlah informasi untuk aktivasi rekening PIP serta syarat-syaratnya. Semoga membantu!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads