Tata Cara Aktivasi Rekening PIP yang Diperpanjang sampai 31 Januari 2025

Tata Cara Aktivasi Rekening PIP yang Diperpanjang sampai 31 Januari 2025

Ulvia Nur Azizah - detikJogja
Senin, 06 Jan 2025 18:58 WIB
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP
Ilustrasi Program Indonesia Pintar atau PIP. (Foto: Dok. Laman PIP Kemdikbud)
Jogja -

Penerima Program Indonesia Pintar yang masuk nominasi 2024 wajib memahami tata cara aktivasi rekening PIP. Pasalnya, penyelenggaran program tersebut memperpanjang batas akhir aktivasi atau pembuatan rekening hingga 31 Januari 2025.

"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis keterangan dalam unggahan di akun Instagram @sobatpip.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan PIP bagi peserta didik SD dan SMP disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kemudian untuk jenjang SMA dan SMK melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, khusus untuk wilayah Aceh, penyaluran PIP melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagi penerima bantuan PIP yang belum melakukan aktivasi rekening, silakan ikuti panduan lengkap berikut ini yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud!

Persyaratan Dokumen Aktivasi Rekening PIP

Ketika ingin melakukan aktivasi rekening, penerima PIP wajib melengkapi sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan. Berikut ini adalah daftarnya.

ADVERTISEMENT

1. Surat Keterangan Aktivasi Rekening Tabungan

Dokumen ini dikeluarkan oleh kepala sekolah tempat siswa terdaftar. Jika siswa pindah sekolah, surat dapat dikeluarkan oleh sekolah asal atau sekolah baru. Jika kepala sekolah berstatus pelaksana tugas atau harian, mereka tetap dapat mengeluarkan surat ini.

2. Dokumen Identitas

  • Untuk siswa SMA/SMK/Paket C: KTP atau Kartu Keluarga (KK).
  • Untuk siswa SD/SMP/Paket A/B: KTP orang tua/wali dan KK.
  • Jika tidak memiliki KTP atau KK, gunakan surat keterangan dari pemerintah setempat.
  • Jika KTP atau KK hilang, gunakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

3. Formulir Aktivasi Rekening

Formulir aktivasi rekening disediakan oleh bank/lembaga penyalur. Sebelum membuka rekening, siswa diwajibkan untuk mengisi formulir tersebut secara lengkap. Selanjutnya, formulir ditandatangi. Ketentuan penandatanganannya adalah sebagai berikut:

  • SD, SMP, SDLB, SMPLB: Ditandatangani oleh orang tua/wali.
  • SMA, SMK, SMALB, Paket C: Ditandatangani oleh siswa.
  • Paket A dan B: Ditandatangani siswa (jika memiliki KTP) atau orang tua/wali.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Aktivasi rekening PIP bisa dilakukan perorangan maupun kolektif oleh pihak sekolah atau melalui kuasa. Langkah-langkah aktivasinya dapat dilihat di bawah ini.

A. Perorangan

  1. Siswa atau orang tua/wali menyerahkan semua dokumen persyaratan langsung ke bank/lembaga penyalur.
  2. Bank memvalidasi dokumen dan mengaktifkan rekening atas nama siswa penerima PIP.
  3. Setelah aktivasi selesai, bank menyerahkan buku tabungan dan kartu debit kepada siswa (jika sudah memiliki KTP) atau kepada orang tua/wali (jika siswa belum memiliki KTP).

B. Kolektif (Melalui Kuasa)

Aktivasi rekening secara kolektif dilakukan jika siswa atau orang tua/wali tidak dapat hadir secara langsung karena sakit, disabilitas, atau berada di daerah yang tertimpa bencana sehingga sulit mengakses bank. Kepala sekolah menerima kuasa dari siswa atau orang tua/wali untuk melakukan aktivasi.

Jika aktivasi rekening dilakukan secara kolektif, terdapat dokumen tambahan yang diperlukan, yaitu:

  1. Surat kuasa dari siswa/orang tua/wali.
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  3. Identitas kepala sekolah sebagai penerima kuasa.
  4. Surat kuasa substitusi (jika dikuasakan lagi kepada guru atau tenaga kependidikan).

Kemudian, langkah-langkah aktivasi rekeningnya adalah sebagai berikut:

  1. Kepala sekolah menyerahkan dokumen ke bank/lembaga penyalur.
  2. Bank memvalidasi dokumen, mengaktifkan rekening, dan menyerahkan buku tabungan serta kartu debit kepada kepala sekolah.
  3. Kepala sekolah wajib menyerahkan buku tabungan dan kartu debit kepada siswa atau orang tua/wali dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterima.

Demikian tadi penjelasan lengkap mengenai cara aktivasi rekening PIP yang diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Semoga bermanfaat!




(sto/aku)

Hide Ads