Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dapat segera melakukan aktivasi rekening PIP dengan batas waktu sampai 31 Januari 2025. Berikut panduan cara aktivasi rekening PIP yang dapat dijadikan sebagai referensi bagi peserta didik.
Dijelaskan dalam laman resmi PIP Kemendikbud RI, bahwa Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan diberikannya PIP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk membiayai pendidikan mereka. Adapun wujud dari PIP ini bisa berupa uang tunai, kesempatan belajar, hingga perluasan akses di bidang pendidikan.
Terdapat sebagian peserta didik yang namanya masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024, sehingga mereka perlu melakukan aktivasi rekening agar dapat mencairkan dana pendidikan yang diperoleh. Seperti diungkap melalui Instagram resmi @sobatpip, dijelaskan bahwa batas akhir aktivasi rekening untuk peserta didik yang namanya masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 telah diperpanjang hingga tanggal 31 Januari 2025. Hal ini menunjukkan, peserta didik yang belum aktivasi rekening PIP diimbau untuk segera melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara aktivasi rekening PIP dengan batas waktu hingga 31 Januari 2025? Simak rangkuman informasinya berikut ini, yuk.
Cara Aktivasi Rekening PIP Online
Terkait dengan cara aktivasi rekening PIP, peserta didik dapat langsung datang ke bank penyalur dana PIP yang telah ditunjuk secara resmi oleh Kemendikbud RI. Seperti dijelaskan dalam laman Puslapdik Kemendikbudristek RI, bahwa aktivasi rekening PIP dapat dilakukan di bank penyalur. Adapun bank yang ditunjuk memiliki perbedaan tergantung masing-masing jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:
- Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C dapat melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Negara Indonesia (BNI)
- Jenjang SMP, SMPLB, dan Paket B dapat melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Jenjang SD, SDLB, dan Paket A dapat melakukan aktivasi rekening PIP di Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Seluruh jenjang pendidikan khusus Provinsi Aceh dapat melakukan aktivasi rekening di Bank Syariah Indonesia (BSI)
Sementara itu, mengacu dari salah satu video yang diunggah dalam Instagram resmi @sobatpip, dijelaskan bahwa siswa cara aktivasi rekening PIP bisa dilakukan dengan mendatangi langsung ke bank BNI, BRI, atau BSI sesuai dengan jenjang yang telah dijelaskan sebelumnya. Kemudian ada beberapa dokumen yang perlu dibawa saat pergi ke bank. Ini daftarnya:
- Fotokopi identitas diri
- Surat keterangan aktivasi dari sekolah
- Formulir aktivasi dari bank
Sebagai informasi, apabila siswa masih berada di jenjang SD sampai SMP sederajat, maka diimbau untuk mengikutsertakan orang tua atau wali selama proses aktivasi rekening di bank.
Cara Mengetahui Siswa yang Belum Aktivasi Rekening PIP
Selanjutnya ada cara yang bisa diketahui oleh siswa terkait siapa saja yang belum aktivasi rekening PIP. Masih mengacu dari laman resmi Puslapdik Kemendikbud RI, bahwa siswa yang belum melakukan aktivasi rekening bisa diketahui melalui laman pip.kemdikbud.go.id.
Siswa dapat memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian pilih opsi cek penerima PIP untuk mengetahui apakah dirinya sudah melakukan aktivasi rekening atau belum.
Berapa Lama Uang PIP Cair Setelah Aktivasi?
Masih mengacu dari laman Puslapdik Kemendikbud RI, perkiraan uang PIP cair setelah aktivasi akan berlangsung setelah rekening aktif dan masuk ke dalam SK Pemberian PIP. Perlu dipahami bahwa penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap yang didasarkan pada tahap penyaluran dan sumber data pengusulan.
Hal tersebut menandakan waktu pencairan dana PIP bisa berbeda antara satu siswa dengan yang lainnya. Inilah yang membuat siswa perlu melakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui uang PIP miliknya sudah cair atau belum.
Apa yang Terjadi Jika Siswa Tidak Aktivasi Rekening PIP?
Setelah mengetahui tata cara dan ketentuan soal aktivasi rekening PIP, siswa juga perlu memahami diberlakukannya batasan waktu untuk melakukan aktivasi rekening mereka. Dijelaskan dalam laman resmi Pusat Informasi Kemendikbud RI, bahwa aktivasi rekening tabungan perlu dilakukan agar nomor rekening yang telah diberikan kepada siswa bisa digunakan untuk melakukan transaksi perbankan.
Hal tersebut berkaitan dengan penyaluran dana PIP maupun digunakan oleh siswa untuk menabung. Apabila siswa tidak melakukan aktivasi rekening tabungan, maka status penetapan siswa sebagai calon penerima PIP akan dibatalkan. Hal ini dapat berakibat siswa yang bersangkutan tidak akan menerima dana PIP.
Tata Cara Cek PIP 2025
Pengecekan PIP sudah cair atau belum dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Kemendikbudristek RI yaitu pip.kemdikbud.go.id. Masyarakat hanya perlu memasukkan NISN dan NIK peserta didik untuk mengetahui apakah mereka termasuk dalam penerima PIP tidak. Silakan ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pengecekannya:
- Buka laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Scroll atau gulir ke bawah dan temukan kolom Cari Penerima PIP.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai.
- Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan di layar.
- Pilih opsi Cek Penerima PIP.
- Apabila siswa yang bersangkutan berhak menerima PIP, maka akan ditampilkan informasi dan status dana dari siswa tersebut.
Demikian panduan singkat tentang cara aktivasi rekening PIP online yang dapat dilakukan sampai 31 Januari 2925. Semoga informasi ini membantu!
(sto/ahr)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM