Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari Kemdikbudristek untuk siswa berprestasi namun memiliki keterbatasan ekonomi untuk untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Program ini menjamin mahasiswa yang masuk perguruan tinggi melalui berbagai jalur masuk di seluruh PTN dan PTS di Indonesia.
Penerima KIP Kuliah nantinya akan dibagi dalam dua skema, yakni skema 1 di mana mahasiswa akan menerima bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup, kemudian skema 2 di mana mahasiswa hanya akan menerima bantuan biaya pendidikan.
Setelah ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah 2023 melalui SK Nominasi Penerima 2023, mahasiswa akan melalui alur penyaluran dana sebagai berikut.
Alur Penyaluran Dana KIP Kuliah 2023
1. Info SK
Informasi mengenai penerima KIP Kuliah akank tercantum dalam SK Nominasi Penerima PIP 2023. Informasi SK bisa didapatkan melalui sekolah/pemangku kepentingan atau siswa bisa melakukan pengecekan secara mandiri di laman SiPintar https://pip.kemdikbud.go.id/session.
2. Aktivasi Rekening
Siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Menurut unggahan Instagram @sobatpip, dana tidak langsung masuk ke dalam rekening penerima. Setelah aktivasi, saldo masih Rp 0
3. SK Pemberian
Setelah melakukan aktivasi, siswa menunggu diterbitkannya SK pemberian oleh Puslapdik. Siswa diimbau untuk melakukan pengecekan secara berkala di laman SiPintar untuk mengetahui informasi SK.
4. Pencairan Dana
Setelah SK Pemberitan terbit, siswa datang ke bank penyalur untuk melakukan pencairan atau penarikan dana PIP dengan membawa Buku Tabungan dan Identitas Pengenal (penarikan dilakukan melalui teller) atau membawa Kartu Debit Instan (penarikan dilakukan melalui ATM)
Itulah alur pencairan dana KIP Kuliah 2023. Semoga membantu, ya!
(nir/pal)