Peserta didik yang masuk dalam SK penerima atau nominasi PIP tahun 2024 wajib melakukan aktivasi rekening. Lantas, bagaimana cara aktivasinya?
Berdasarkan informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), aktivasi rekening PIP 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025. Siswa masih mempunyai waktu untuk datang ke bank penyalur dan melakukan aktivasi.
"Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025," tulis postingan Instagram resmi PIP @sobatpip, dilansir Selasa (7/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PIP dan Aktivasi Rekening?
PIP merupakan singkatan dari program Indonesia pintar yang berbentuk bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Penerimanya terdiri dari siswa yang berasal dari keluarga miskin atua rentan miskin, mulai dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat.
Aktivasi rekening itu bagian dari proses penyaluran dana PIP. Siswa dapat menerima uang bantuan jika sudah memiliki Simpanan Pelajar (Simpel) dan tabungan berstatus aktif. Jika sudah aktif, uang yang disalurkan dapat ditarik.
Persyaratan Aktivasi Rekening PIP
Dikutip laman Pusat Informasi Kemendikbud, berikut persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening:
1. Surat keterangan aktivasi rekening tabungan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:
a. Jika telah pindah satuan pendidikan dalam satu jenjang yang sama, surat keterangan dapat dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan asal ataupun baru.
b. Jika kepala satuan pendidikan berstatus pelaksana tugas atau pelaksana harian, maka kepala tersebut dapat mengeluarkan surat keterangan aktivasi rekening.
2. Identitas pengenal penerima PIP
a. KTP atau KK (untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan paket C)
b. KTP orang tua/wali, KK (untuk siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, paket A dan B)
c. Jika tidak menunjukkan kartu identitas maka dapat diganti dengan surat keterangan dari aparat pemerintah setempat yang berwenang sesuai domisili.
d. Apabila identitas pengenal hilang harus dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
3. Formulir pembukaan/aktivasi rekening yang disediakan oleh bank/lembaga penyalur. Formulir diisi dan ditandatangani sesuai ketentuan berikut:
- SD, SMP, SDLB, SMPLB yang isi dan tanda tangan orang tua/wali
- SMA, SMK, dan paket C yang isi dan tanda tangan peserta didik
- SMALB yang isi dan tandatangan bisa peserta didik, orang tua/wali
- Paket A dan B yang isi dan tandatangan bisa peserta didik jika sudah ada KTP. Apabila belum, orang tua atau wali.
Cara Aktivasi Rekening PIP 2024
Proses aktivasi dapat dilakukan secara mandiri maupun kolektif. Kedua pilihan tersebut mempunyai aturan yang berbeda. Berikut panduannya;
1. Aktivasi Mandiri/Perorangan
a. Siapkan dokumen penting berikut ini:
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Kartu pelajar
- Kartu keluarga (KK)
- Surat keterangan domisili orang tua/wali
- Formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
b. Datang ke bank penyalur dan serahkan berkas yang sudah disiapkan.
c. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan sendiri ke bank.
d. Siswa SD harus didampingi orang tua.
2. Aktivasi Kolektif
a. Siapkan dokumen seperti:
- Surat kuasa siswa/orang tua
- Formulir pembukaan rekening PIP surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
- Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
- Fotokopi surat kuasa siswa
b. Datang ke bank penyalur lalu serahkan dokumen tersebut.
Demikian penjelasan cara aktivasi rekening PIP 2024 yang berakhir pada 31 Januari 2025. Semoga bermanfaat.
(csb/csb)