Deadline aktivasi rekening PIP Kemdikbud diperpanjang. Tenggat yang sebelumnya jatuh pada 30 Juni, kini diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2023.
Menurut unggahan resmi PIP dalam Instagram resminya, deadline aktivasi rekening berlaku untuk siswa kelas akhir, yakni kelas 6, 3 SMP atau 9 dan, 3 SMA atau 12.
"Batas waktu aktivasi rekening untuk siswa kelas akhir (kelas 6, kelas 9, atau kelas 12) tahun ajaran 2022/2023 yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023," tulis akun @sobatpip dikutip Minggu (2/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut pengumuman tersebut, siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan akan dibatalkan sebagai calon penerima PIP. Jadi, jangan lupa untuk aktivasi rekening di bank penyalur.
Apa saja syarat dan cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud? simak berikut ini.
Syarat dan Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud 2023
Cara aktivasi rekening PIP Kemdikbud adalah dengan mengirimkan berkas syarat yang dibutuhkan ke bank penyalur terdekat. Bank penyalur yang dimaksud ialah BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (untuk jenjang SMA dan SMK) dan BSI (khusus provinsi Aceh).
Nah, berikut syarat aktivasi rekening PIP Kemdikbud:
- Jenjang Dikdas (SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B)
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Identitas pengenal: Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
- Jenjang Dikmen (SMA, SMK, SMALB, dan Paket C)
- Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.
- Identitas pengenal: Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.
- Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2023
Setelah melakukan aktivasi, kamu bisa cek status penerima PIP Kemdikbud di laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 dengan cara sebagai berikut:
- Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK
- Masuk ke https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Bila muncul data di laman tersebut, maka kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar. Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti kamu memasuki kategori penerima PIP yang tidak menerima KIP.
(nir/nah)