Penyaluran bantuan PIP Kemendikbudristek 2023 segera dimulai. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa masalah yang kerap dihadapi.
Salah satunya ialah masalah aktivasi rekening. Dalam unggahan Instagram PIP Kemendikbudristek @sobatpip dikutip Kamis (25/5), dicontohkan situasi di mana peserta didik sudah masuk dalam nominasi penerima PIP dan sudah aktivasi rekening namun saldo masih kosong atau Rp 0.
Seperti diketahui, penerima PIP Kemendikbudristek akan terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi Calon Penerima PIP Kemdikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, PIP memberikan penjelasan.
Bagaimana Jika Sudah Aktivasi Rekening Tapi Saldo Masih Kosong?
Setelah terdaftar sebagai penerima PIP Kemendikbudristek lewat SK Nominasi Penerima PIP, peserta didik wajib melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yaitu BRI (untuk jenjang SD dan SMP), BNI (jenjang SMA dan SMK), BSI (khusus Provinsi Aceh).
Setelah aktivasi, saldo yang tertera di rekening memang masih kosong atau Rp 0. Hal ini disebabkan penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dalam SK Penerima PIP oleh Puslapdik.
"Penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan dalam SK Penerima PIP oleh Puslapdik," tulis pengumuman dalam Instagram PIP Kemendikbudristek.
Merujuk pada SK tahun 2023, ada 325.230 peserta didik penerima bantuan PIP. Peserta didik yang ditetapkan itu adalah peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C. Selain itu, pada SK itu juga disebutkan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai Penerima PIP. Setelah itu, barulah dana akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik. Adapun tenggat aktivasi rekening PIP Kemendikbudristek sampai 30 Juni 2023.
(nir/nwy)