Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) mengingatkan batas akhir aktivasi rekening Simpanan Pelajar PIP Kemdikbud bagi siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK. Adapun deadline aktivasi hingga akhir Juni.
Kepala Puslapdik, Abdul Kahar, mengingatkan orang tua, kepala sekolah dan dinas pendidikan memahami proses program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah dan PIP Pendidikan Tinggi atau KIP-Kuliah. Ia jugameminta operator sekolah maupun dinas pendidikan untuk memastikan pengisian Dapodik peserta didik telah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera centang mereka yang layak PIP di Dapodik," ujarnya dalam situs Puslapdik dikutip Jumat (12/5/2023).
Ditekankan Abdul Kahar, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah adalah program yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, melalui program ini pemerintah juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Adapun bantuan tersebut berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Abdul Kahar berharap agar semua pihak mengawal implementasi PIP di lapangan agar berjalan dengan baik. Terutama dalam hal pengajuan PIP yang dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, dan jalur aspirasi. Ketiga jalur tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawal keberhasilannya.
"Kita kawal usulan kita jangan sampai terhambat. Sebab sumber dana ini berasal dari anggaran negara yang harus dimaksimalkan penyerapan manfaatnya. Saya titipkan ini kepada pemda," tegas Abdul Kahar.
Pemegang KIP Jenjang Sebelumnya Jadi Prioritas
Lanjutnya, pemegang KIP pada jenjang sebelumnya akan menjadi prioritas penerima KIP di jenjang berikutnya.
"Kami prioritaskan peserta didik yang menerima KIP saat ini adalah mereka yang telah memiliki KIP pada jenjang sebelumnya dan memiliki rekening aktif," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menyampaikan komitmennya untuk membantu percepatan PIP dan KIP-K. Ferdiansyah memaparkan, akan membantu KIP Kuliah melalui jalur aspirasi.
Dengan syarat, penerima harus datang langsung dan mengurus administrasi tanpa diwakili. Untuk pengajuan PIP sekolah negeri harus ditandatangani kepala sekolah dan komite.
"Sedangkan untuk sekolah swasta harus ditandatangani kepala sekolah, komite, dan ketua yayasan. Pengambilan SK harus diambil oleh kepala sekolah (tidak diwakilkan)," papar Ferdiansyah.
(nir/pal)