3 Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP & Solusinya

ADVERTISEMENT

3 Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP & Solusinya

Nikita Rosa - detikEdu
Rabu, 03 Mei 2023 17:00 WIB
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
3 Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan PIP Kemdikbud. (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom photo)
Jakarta -

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud adalah bantuan biaya pendidikan hingga biaya hidup siswa yang berasal dari keluarga ekonomi kurang atau miskin. Kendati demikian, pendaftar yang memenuhi kriteria ada yang tidak diusulkan sebagai penerima PIP. Apa alasannya?

Untuk menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos). Selain itu, siswa juga berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan beberapa pertimbangan menurut Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Meski demikian, siswa miskin bisa jadi tidak diusulkan sebagai penerima PIP Kemdikbud. Melansir dari unggahan Instagram PIP Kemdikbud dalam @sobatpip dikutip Rabu (5/3/2023), berikut alasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3 Alasan Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP Kemdikbud

  1. Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
  2. Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid di bagian NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.
  3. Poin di atas dilakukan setelah tenggat atau deadline pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik yaitu 15 Maret 2023.

Kesempatan Kedua di PIP Fase Selanjutnya

Siswa yang belum menerima PIP pada fase 1 (Maret 2023) dapat mengikuti pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023 pada semester gasal (ganjil). Bantuan PIP Kemdikbud juga akan dibuka dalam 2 fase setiap tahunnya.

Kemendikbudristek meminta sekolah untuk turut mendata seluruh siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang akan dinyatakan layak PIP.

ADVERTISEMENT

Baik siswa maupun sekolah bisa menyiapkan kelengkapan berkas serta persyaratan.

Satuan pendidikan perlu memperhatikan secara saksama dan tuntas terhadap ketersedian data siswa layak PIP agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yaitu:

  1. NIK
  2. NISN
  3. Tanggal Lahir
  4. Nama Ibu Kandung

Selain itu, satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik Layak PIP di Dapodik yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut terkait pendaftaran PIP fase ke-2. Namun siswa dan satuan pendidikan bisa menyiapkan diri dari sekarang. Semoga membantu, detikers!




(nir/twu)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads