Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2023 di Situs PIP Kemdikbud, Ini Caranya

ADVERTISEMENT

Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2023 di Situs PIP Kemdikbud, Ini Caranya

Anggie Syahdina Fitri - detikEdu
Selasa, 23 Mei 2023 06:17 WIB
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Penerima Bantuan PIP Kemdikbud (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

PIP atau Program Indonesia Pintar tahun 2023 dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Terlihat dari unggahan pada akun Instagram @sobatpip dana PIP 2023 sudah cair sejak Selasa (04/04/2023). Jumlah penerima pada SK Pemberian adalah sebanyak 5.432.461 siswa dan nominasi penerima pada SK Nominasi adalah sebanyak 349.125 siswa. Berikut cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan:

Cara Cek Penerima PIP 2023

  1. Peserta didik mengakses laman website resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1
  2. Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK
  3. Bila muncul data di laman tersebut, maka kamu termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar)
  4. Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti kamu memasuki kategori penerima PIP yang tidak menerima KIP.

Pada laman resmi Program Indonesia Pintar dijelaskan PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah. Bantuan diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP sengaja dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan fasilitas pendidikan hingga selesai pendidikan menengah. Fasilitas pendidikan yang dimaksud adalah jalur formal SD sampai SMA/SMK, jalur non formal paket A sampai paket C, dan jalur pendidikan khusus.

Program ini adalah bentuk upaya pemerintah mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan dapat membawa kembali anak-anak yang sudah putus sekolah agar melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat membantu meringankan biaya pendidikan tiap peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.

ADVERTISEMENT

Syarat Daftar PIP Kemdikbud

Tidak semua kalangan bisa mendaftarkan diri mengikuti Program Indonesia Pintar. Bantuan ini hanya diberikan kepada anak-anak usia sekolh mulai dari usia 6 hingga 21 tahun dan berasal dari keluarga miskin, yang mana di dalamnya termasuk:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Daftar PIP Kemdikbud

Siswa yang ingin mendaftar dan mendapatkan bantuan dari PIP Kemdikbud harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) dan memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Bagi siswa yang belum memiliki KIP, dapat mendaftar dengan melakukan pengajuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara berikut:

  • Mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan pengajuan ke lembaga pendidikan
  • Jika siswa dan keluarga tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM dari RT, RW, kelurahan, dan desa
  • Mengajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data

Data yang Terdaftar Harus Benar

Ada beberapa data yang perlu disiapkan saat mengajukan pendaftaran PIP, yaitu nama peserta didik, NIK, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan data orang tua yaitu nama ayah, ibu, atau wali, NIK ayah, ibu, atau wali, dan tempat tinggal peserta didik. Semua data tersebut harus diisi dengan benar tanpa ada kesalahan.

Jika salah satu data yang diisi tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, segera lakukan perbaikan data melalui laman nisn.data/kemdikbud.go.id. Nantinya peserta akan diminta memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, kemudian klik kotak I'm not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Itu tadi cara cek penerima Program Indonesia Pintar 2023. Semoga kamu menjadi salah satu yang beruntung ya!




(elk/row)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads