detikBali

Koster Lapor ke Menkum soal Pungutan Turis Asing Capai Rp 341 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Koster Lapor ke Menkum soal Pungutan Turis Asing Capai Rp 341 Miliar


Agus Eka Purna Negara - detikBali

Gubernur Bali, Wayan Koster, di Balai Budaya Puspem Badung, Jumat (12/12/2025). (Agus Eka/detikBali)
Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster, di Balai Budaya Puspem Badung, Jumat (12/12/2025). (Agus Eka/detikBali)
Badung -

Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan penerimaan dari pungutan wisatawan asing (PWA) hingga Desember 2025 telah mencapai Rp 341 miliar. Angka ini diprediksi Koster akan terus bertambah hingga akhir tahun.

Dalam acara peresmian Pos Bantuan Hukum dan pembukaan pelatihan paralegal desa/kelurahan se-Bali yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (12/12/2025), Koster mengungkap penerimaan retribusi dari turis asing berpotensi besar dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali. Namun, ia mengakui masih banyak turis yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pungutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Izin lapor, Bapak Menteri, tahun 2025 sampai Desember ini sudah mencapai Rp 341 miliar. Kira-kira sampai Desember bisa mencapai Rp 360 miliar. Lumayan juga. Meskipun masih banyak wisatawan asing yang belum memenuhi pungutan wisatawan asing," ucap Koster di Balai Budaya Puspem Badung, Jumat (12/12/2025).

ADVERTISEMENT

Untuk mengoptimalkan penerimaan ini, Pemprov Bali, kata dia, telah melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang konon sudah disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Koster juga sedang menjalin kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Karena itu, izin kami lapor, kami telah melakukan perubahan peraturan daerah dan sudah disetujui oleh Bapak Mendagri. Juga sedang ada proses kerja sama dengan Bapak Menteri Imigrasi untuk mengoptimalkan pungutan wisatawan asing ini," tuturnya.

Koster menceritakan pungutan wisatawan asing ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan kewenangan kepada Pemprov Bali untuk melakukan pungutan yang diatur dengan perda.

"Undang-undang Bali ini ada hadiahnya, Bapak. Karena dalam pasalnya itu, pemprov diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan wisatawan asing, yang diatur dengan peraturan daerah," tutur Koster.

UU Provinsi Bali ini, disebut Koster dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Ketika kami Provinsi Bali memperjuangkan rancangan undang-undang Provinsi Bali, kami beraudiensi kepada beliau. Kebetulan pada saat itu beliau menduduki jabatan sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI," ucapnya.

Koster pun memberikan apresiasi kepada Supratman karena telah membantu melancarkan proses pengajuan RUU tersebut hingga disahkan menjadi UU tersendiri. "Astungkara, menjadi undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023," pungkas Koster.




(hsa/iws)












Hide Ads