Fraksi Partai Gerindra-PSI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menghitung pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) tahun 2026 bisa tembus Rp 1 triliun. Asalkan, wisatawan mancanegara yang datang melalui terminal domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai juga dipungut.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali Gede Harja Astawa mengungkapkan selama ini fokus penarikan PWA hanya dilakukan di terminal kedatangan internasional bandara. Padahal, dia berujar, ada pula turis asing yang terbang dari daerah lainnya di Indonesia.
"Wisatawan asing yang datang ke Provinsi Bali melalui penerbangan domestik dari wilayah lainnya di Indonesia belum terdapat pemantauan," kata Harja saat menyampaikan pandangan umum fraksi saat Rapat Paripurna DPRD Bali di kantor Gubernur Bali, Rabu (15/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harja lantas menyinggung data dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut sebanyak 2 juta wisatawan asing telah dikenakan pungutan Rp 150 ribu ketika tiba di Bali sepanjang 2024. Menurutnya, total total pendapatan dari TWA pada 2024 mencapai Rp 317 miliar.
Padahal, dia berujar, ada sekitar 5,9 juta turis asing di Bali pada 2024. Para wisatawan mancanegara itu tidak terkena PWA karena tiba di Bali melalui pintu kedatangan domestik. Ia meminta Gubernur Bali Wayan Koster untuk memantau turis asing yang tiba di terminal domestik agar realisasi PWA meningkat.
"Terdapat potensi PWA yang belum diterima dari jumlah wisatawan asing tahun 2024 sebanyak 3.794.123 orang dikali Rp 150 ribu sama dengan Rp 569,118 miliar. Itu wisman yang datang melalui penerbangan domestik," beber Harja.
(iws/iws)