DPRD Bali Usul Imigrasi dan Kepolisian Dapat Insentif Pungutan Turis Asing

Denpasar

DPRD Bali Usul Imigrasi dan Kepolisian Dapat Insentif Pungutan Turis Asing

Rizki Setyo - detikBali
Rabu, 19 Jun 2024 15:53 WIB
Petugas Dinas Pariwisata Bali memastikan turis asing di Pura Luhur Uluwatu sudah bayar pungutan, Selasa (26/3/2024).
Petugas Dinas Pariwisata Bali memastikan turis asing di Pura Luhur Uluwatu sudah bayar pungutan, Selasa (26/3/2024). Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar -

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberikan insentif dari pungutan turis asing sebesar 2,5 persen bagi imigrasi, kepolisian, hingga pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tujuannya, agar instansi tersebut bisa ikut mengawasi kebijakan tersebut sehingga pendapatan dari rertribusi pelancong asing bisa maksimal.

"Dari sekian itu anggarannya akan diberikan kepada mereka," tuturnya di gedung DPRD Bali, Rabu (19/6/2024).

Kresna mengusulkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dinaikkan dari US$ 10 menjadi US$ 50. Tujuannya, agar Pemprov Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mau tingkatkan (jadi) US$ 50," ujar Kresna.

Komisi II, Kresna melanjutkan, akan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Kami segera merevisi perda retribusi itu," jelas politikus Golkar tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pungutan turis asing sebesar US$ 10 dianggap belum optimal sejak diterapkan pada pertengahan Februari lalu. Sebab, hingga Maret lalu, hanya sepertiga dari pelancong asing yang membayar retribusi tersebut.

Potensi pungutan turis asing itu mencapai Rp 2,25 miliar per hari. Asumsinya, kedatangan wisman mencapai 15 ribu orang per hari dengan pungutan US$10 dengan kurs nilai tukar 1 US$ sebesar Rp 15 ribu.




(gsp/gsp)

Hide Ads