Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengusulkan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dinaikkan menjadi US$ 50. Tujuannya, agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memiliki kelonggaran fiskal untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.
"Kami mau tingkatkan (jadi) US$ 50," ujar Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).
Kresna heran mengapa pungutan turis asing hanya US$ 10. Hal itu menunjukkan Bali 'dijual' murah karena wisman tak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk pelesiran di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi II, Kresna melanjutkan, akan merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Kami segera merevisi perda retribusi itu," jelas politikus Golkar tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bakal mengkaji usulan kenaikan pungutan turis asing dari US$ 10 menjadi US$ 50. "Nanti dipelajari," ucapnya.
Mahendra menerangkan pungutan turis asing sebesar US$ 10 masih berjalan dan sedang dievaluasi. Tujuannya, agar lebih optimal lagi penerimaannya.
(gsp/dpw)