Pungutan US$ 10 terhadap turis asing dinilai terlalu kecil. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengusulkan tarif pungutan naik lima kali lipat menjadi US$ 50. Dengan kurs nilai tukar saat ini sebesar Rp 16 ribu, pungutan itu jika dirupiahkan sekitar Rp 800 ribu.
"Kami mau tingkatkan (jadi) US$ 50," ujar Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi di gedung DPRD Bali, Denpasar, Rabu (19/6/2024).
Menurut Kresna, kenaikan tarif akan memberikan kelonggaran fiskal bagi Pemprov Bali untuk memenuhi kebutuhan belanja daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai Golkar itu menanggap jika pungutan turis asing hanya Rp 150 ribu menunjukkan bahwa Bali 'dijual' murah bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin berlibur ke Pulau Dewata.
Kresna menuturkan Komisi II berencana merevisi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. "Kami segera merevisi perda retribusi," jelas Ketua DPD II Golkar Buleleng itu.
Imigrasi hingga Polisi Kecipratan Insentif
Selain ingin menaikkan tarif pungutan turis asing, Kresna Budi juga mengusulkan agar Pemprov Bali memberikan insentif bagi imigrasi, kepolisian, hingga pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Insentif itu diambil 2,5 persen dari pungutan turis asing itu.
"Dari sekian itu anggarannya akan diberikan kepada mereka," ujarnya.
Tujuannya, Kresna melanjutkan, agar instansi yang yang terlibat itu dapat mengawasi kebijakan tersebut sehingga pendapatan dari retribusi wisman bisa maksimal.
Pj Gubernur Akan Kaji Usulan
Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya bakal mengkaji usulan kenaikan pungutan turis asing dari US$ 10 menjadi US$ 50. "Nanti dipelajari," ucapnya.
Mahendra menerangkan pungutan turis asing sebesar US$ 10 masih berjalan dan sedang dievaluasi. Tujuannya, agar lebih optimal lagi penerimaannya.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, realisasi pungutan US$ 10 atau sekitar Rp 160 ribu masih rendah. Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun tak memungkiri Pemprov Bali hanya fokus di pintu kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sehingga, ada turis asing yang masuk ke Bali tapi dari pintu kedatangan domestik.
"Sebulan ini kami sudah mengajukan ke Angkasa Pura untuk menempatkan konter di kedatangan domestik sebagai bahan masukan dari wisatawan asing yang melalui Jakarta atau jalur lain yang menuju ke Bali," beber Tjok Pemayun pada Maret 2024.
Tjok Pemayun masih menunggu keputusan Angkasa Pura terkait permintaan penempatan konter di kedatangan domestik.
Kala itu, Mahendra Jaya juga telah menugaskan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata untuk mengecek kepatuhan pelancong mancanegara membayar pungutan turis asing di daerah tujuan wisata (DTW).
"Kami sudah menugaskan Dinas Pariwisata dan Satpol PP Pariwisata untuk mengecek secara random kepada wisatawan di DTW, untuk memastikan mereka (turis asing) sudah bayar (pajak turis)," katanya.
(hsa/hsa)