
Pemprov Bali Akan Tambah Dua Pasal di Perda Pungutan Turis Asing
Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemprov Bali akan menambah dua pasal dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Pemprov Bali akan memberikan sanksi bagi wisman yang tidak membayar pungutan turis asing sebesar US$ 10. Hukumannya mulai dari denda hingga pidana ringan.
DPRD Bali mengusulkanPemprov Bali memberikan insentif dari pungutan turis asing sebesar 2,5 persen bagi imigrasi, kepolisian, hingga pengelola bandara.