"Seluruh proses penyelidikan penyidikan, penetapan tersangka, yang dilakukan oleh termohon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu permohonan Pemohon tidak berdasar hukum dan haruslah ditolak," jelas Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Tonton video lainnya di sini ya!
Embed Video










































