detikBali

Eks Menag Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah

Terpopuler Koleksi Pilihan

Eks Menag Yaqut Kini Berstatus Tahanan Rumah


Adrial Akbar - detikBali

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia berusaha menutupi borgol menggunakan map. KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Ari Saputra/detikFoto)
Bali -

Status tahanan mantan Menteri Agama (Menag) tersangka korupsi kuota haji, Yaqut Choulil Qoumas (YCQ) kini berubah menjadi tahanan rumah.

"Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan permintaan pengalihan itu diajukan oleh keluarga Yaqut. Pengalihan penahanan itu bersifat sementara.

"Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," sebutnya.

ADVERTISEMENT

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tambahnya.

Yaqut sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Menyusul kemudian KPK menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/3).

Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)










Hide Ads