Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengadaan tanah seluas 70 hektare yang dijadikan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa 2022-2023 ke jaksa penuntut umum (JPU). Ketiganya tak lama lagi akan diadili.
"Iya, hari ini tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) (kasus korupsi) Samota," ungkap Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, Rabu (25/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tersangka itu ialah Subhan; mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah, Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dan Saipullah Zulkarnain selaku pemilik KJJP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. "Saat ini kendali penanganan perkara beralih sepenuhnya dari penyidik ke jaksa penuntut untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan," katanya.
Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan diadili. Saat ini, jaksa penuntut sedang menyusun berkas dakwaan para tersangka. "Saat ini para tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat," sebutnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan dengan mahar Rp 52 miliar.
Dalam penyidikan, penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu, telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku yang menerima pembayaran.
Untuk diketahui, pada saat pengadaan tanah itu, Subhan saat itu menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.
Sebagai tersangka, ketiganya dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(hsa/hsa)