detikBali

Tragis, Dokter di Aceh Dibunuh Tetangga yang Hendak Mencuri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Tragis, Dokter di Aceh Dibunuh Tetangga yang Hendak Mencuri


Agus Setyadi - detikBali

Polres Gayo Lues memaparkan kasus pembunuhan terhadap dokter
Foto: Polres Gayo Lues memaparkan kasus pembunuhan terhadap dokter (Dok. Polres Gayo Lues)
Bali -

Seorang dokter perempuan tewas dibunuh tetangganya sendiri yang hendak mencuri di rumahnya. Korban bernama dr. Shanti Hastuti, asal Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

"Awalnya tersangka FA berniat melakukan pencurian di rumah korban. Namun saat berada di dalam rumah, dia kepergok oleh korban. Karena panik, tersangka melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu Muhamad Abidinsyah dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026), dilansir detikSumut

Kasus itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan adik kandungnya pada pagi Idulfitri atau Lebaran, Sabtu (21/3) sekitar pukul 10.00 WIB. Seusai menerima laporan, polisi turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil visum, korban diketahui meninggal secara tidak wajar. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap FA di sekitar bundaran tugu Kota Blangkejeren kurang dari 2 kali 24 jam.

ADVERTISEMENT

Dalam pemeriksaan, FA mengaku masuk ke rumah korban pada Senin 9 Maret sekitar pukul 05.00 WIB untuk mencuri. Setelah membunuh korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga termasuk motor.

Usai beraksi, FA melarikan diri ke Aceh Tenggara dan menjual motor korban di daerah tersebut. Uang hasil penjual motor dipakai untuk bersembunyi di sana selama 5 hari.

Setelahnya, FA kembali ke kampung halamannya dan masuk lagi ke rumah korban untuk mengambil sejumlah barang seperti laptop dan perhiasan yang masih melekat dari telinga korban. FA menjual barang-barang tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Abidin.

Artikel ini sudah tayang di detikSumut, baca selengkapnya di sini!




(hsa/hsa)










Hide Ads