detikBali

Keluarga 7 Tersangka Pembakaran Mahasiswa UMBY Protes di Kejari Kupang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Keluarga 7 Tersangka Pembakaran Mahasiswa UMBY Protes di Kejari Kupang


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa UMBY, Sebastianus Bokol, diserahkan oleh Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, NTT, Selasa (31/3/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: Tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa UMBY, Sebastianus Bokol, diserahkan oleh Polda NTT ke Kejari Kota Kupang, NTT, Selasa (31/3/2026). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Keluarga tujuh tersangka pengeroyokan dan pembakaran mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) asal Sumba Barat Daya, Sebastianus Bokol alias Tian, melakukan protes di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang. Protes dilakukan saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melimpahkan ketujuh tersangka kepada jaksa.

Adapun tujuh tersangka yang dilimpahkan polisi ke jaksa adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinan Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22), dan Angelus Manek (22).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikBali, keluarga para tersangka itu memadati halaman Kejari Kota Kupang. Mereka melayangkan protes hingga kericuhan karena menilai penetapan tersangka hingga penangkapan oleh Polda NTT tidak sesuai prosedur.

"Tolong Pak Polisi dan Pak Jaksa anak kami tidak salah," ujar salah satu ibu tersangka berjaket levis di Kejari Kota Kupang, Selasa (31/3/2026).

ADVERTISEMENT

Perwakilan keluarga tersangka, Yermi Selan, mengatakan penetapan tujuh tersangka, termasuk anaknya Hafu Selan, dinilai banyak kejanggalan. Yermi Selan mengeklaim anaknya sedang tidur di rumah saat kejadian. Bahkan, hingga ada penemuan mayat, Hafu tidak tahu karena masih tertidur pulas.

"Anak saya sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian karena sedang tidur," kata Yermi.

Menurut Yermi, Polda NTT menetapkan anaknya itu dengan alat bukti sepeda motor Honda CBR. Namun, Yermi berujar, sepeda motor tersebut sudah dijual ke Pulau Semau sebelum kejadian. Selain itu, ia menduga saksi yang diperiksa juga tidak mengetahui pasti kejadian tersebut.

"Masa motor yang kami jual pada 23 Juli 2022 itu kemudian dijadikan barang bukti untuk kasus tersebut yang terjadi pada 2 Agustus 2022. Ini kan tidak masuk akal," jelas Yermi.

Yermi berharap jaksa dan polisi lebih profesional dalam menangani kasus tersebut. Sebab, anaknya masih punya masa depan, yaitu sedang menyusun tugas akhir di Universitas Muhammadiyah Kupang.

"Anak saya punya masa depan. Jadi saya berharap adanya keadilan bagi kami sebagai keluarga," terang Yermi.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, menjelaskan penyerahan tujuh tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Polda NTT ke Kejari Kota Kupang sudah sesuai prosedur.

Selanjutnya, ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kejari Kota Kupang juga tengah mempersiapkan dakwaan untuk mempercepat proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.

"Hari ini kami sudah terima tersangka beserta barang bukti dan berkasnya. Nanti selanjutnya kami segera lengkapi dakwaannya," kata Shirley saat konferensi pers di kantornya, Selasa (31/3/2026).

Shirley mengungkapkan ketujuh tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara 20 tahun penjara.

"Kasus ini sudah memenuhi dua alat bukti dan surat. Tetapi semuanya akan diuji di pengadilan dan terbuka untuk semua orang saat sidang," jelas Shirley.

Menurut Shirley, sebanyak 24 saksi sudah diperiksa, termasuk tiga saksi ahli dalam kasus tersebut. Ia memastikan saksi akan bertambah apabila dibutuhkan.

Selain itu, Shirley berujar, dirinya sudah bertemu dengan keluarga para tersangka. Saat itu, Shirley menyampaikan agar menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) dan peneliti berkas sangat profesional.

"Tadi saya sudah bertemu dengan keluarga dari para tersangka dan saya sudah tahu isi hati mereka, tetapi saya minta mereka untuk menghormati proses hukum ini," jelas Shirley.

Shirley menegaskan jaksa dan polisi tidak asal-asalan dalam meneliti berkas perkara tersebut. Sehingga sudah saatnya dinyatakan lengkap. Selain itu, aparat penegak hukum juga selalu berhati-hati dalam meneliti berkas.

"Apabila keluarga menyatakan berkasnya terkesan dipaksakan itu tidak benar. Pada intinya mari kita menghormati proses hukum," terang Shirley.



(iws/iws)











Hide Ads
LIVE