Dua pekan sudah Kantor Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), disegel akibat sengketa lahan. Pintu masuk ke kantor desa tersebut masih tersegel menggunakan bambu. Kondisi itu membuat warga setempat kesulitan mengurus administrasi.
Salah seorang warga, Dani, mengaku bingung saat hendak mengurus surat-menyurat sejak kantor desa disegel. Dani pun terpaksa mencari petugas desa ke rumahnya agar urusan administrasi tetap bisa dilayani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terus berlarut seperti ini kami bingung mau ngurus apa-apa karena kantor desa nggak ada. Kami terpaksa cari petugas pelayanan ke rumahnya," ujar Dani, Selasa (8/9/2026).
Dani menuturkan Kantor Desa Kebon Ayu sudah dua kali disegel oleh warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan. Ia berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat dapat mencarikan solusi permanen agar persoalan tersebut tidak mengganggu pelayanan publik.
"Sebelumnya pernah disegel juga, tapi akhirnya dibuka. Sekarang disegel lagi sehingga pelayanan terganggu," ungkapnya.
Anggota DPRD Lombok Barat, Ali Hidayat, mendesak Pemkab Lombok Barat segera mengambil langkah konkret demi memastikan pelayanan publik di Desa Kebon Ayu tetap berjalan. Ali meminta pejabat Pemkab Lombok Barat turun langsung menyelesaikan persoalan sengketa lahan tersebut.
"Kami berharap kepada pemerintah daerah, di sini ada Ibu Wakil Bupati Hj Nurul Adha dan mumpung Penjabat (Pj) Sekda yang baru, Pak Saepul Akhkam untuk segera mengambil langkah-langkah cepat menangani persoalan Desa Kebon Ayu ini," kata Ali.
Ali menegaskan Pemkab Lombok Barat harus hadir memberikan solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut. Politikus PPP itu juga mendorong Pemkab Lombok Barat segera memediasi pihak-pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.
"Masalah ini menyangkut pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat setiap hari. Kasihan masyarakat kalau harus terus menjadi korban," kata Ali.
"Panggil pemerintah desa serta pihak terkait yang mempunyai lahan. Ini sudah terlalu lama dibiarkan," pungkasnya.
Diketahui, sejumlah warga menyegel Kantor Desa Kebon Ayu dengan memasang bambu di gerbang kantor pada 25 Agustus lalu. Aksi penyegelan tersebut dilakukan saat malam hari. Akibatnya, pelayanan di Kantor Desa Kebon Ayu untuk sementara terhenti karena seluruh staf tidak dapat masuk ke kantor.
Kepala Desa Kebon Ayu, Kasim, mengungkapkan kantor tersebut disegel warga Dusun Penarukan Lauk bernama Si'in. Menurutnya, Si'in mengeklaim lokasi kantor Desa Kebon Ayu merupakan lahan milik keluarganya.
Kasim mengatakan dirinya belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. "Itu kan kurang jelas, itu kan cuma klaim," ucap Kasim, Rabu (26/8/2026).
(iws/iws)