Pihak keluarga korban kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan salah satu rumah sakit di Kota Mataram mendesak oknum dokter untuk segera diberi sanksi. Pasalnya, oknum dokter tersebut sempat berusaha mencari keberadaan korban, setelah viralnya pemberitaan.
"Sebelum oknum dokter ini ketemu dengan korban, korban sudah kita amankan dulu di rumah aman. Informasi terakhir, oknum dokter sempat berusaha mencari keberadaan korban," kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Jok Jumadi, saat dikonfirmasi detikBali, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menyebut pihak keluarga korban mendesak agar kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oknum dokter berinisial dr IKS segera diberi sanksi tegas.
Tak hanya itu, Joko berujar, bahwa pihak keluarga korban berharap adanya perlindungan kepada sang anak. "Keluarga menghendaki kasusnya tetap berjalan dan dokter mendapatkan sanksi," ujarnya.
"Pihak keluarga juga berharap kami (LPA) bisa melindungi korban. Jangan sampai orang-orang yang sudah membuka kasus ini kemudian dipidana," sambung Joko.
Senada dengan keluarga korban, LPA Mataram juga mendesak penegakan sanksi etik dan administrasi terhadap oknum dr IKS diprioritaskan.
"Kemarin kami sudah bertemu dengan teman-teman di Dinkes Mataram, Dinkes Provinsi, IDI Kota, IDI Provinsi, POGI, dan Majelis Kehormatan Etika Kedokteran. Kita berharap teman-teman (ini) bisa menerapkan sanksi administrasi, proses administrasi dan proses etik dijalankan dulu," desak Joko.
Berdasarkan penelusuran LPA Mataram, dr IKS terdaftar sebagai anggota IDI Lombok Barat (Lobar). "Ternyata setelah kita telusuri, oknum dokter ini terdaftar sebagai anggota IDI Lobar, bukan IDI Mataram," jelasnya.
Seperti diketahui, korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, pihak keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit. Biaya dan proses administrasi ditanggung oleh keluarga pacar korban. Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta.
"(Praktik aborsi ilegal) diperkirakan terjadi pada akhir Juli lalu. Tapi pihak keluarga baru mengetahui itu pada Agustus. Korban ini secara administrasi berusia 20 tahun, tapi usia riilnya 18 tahun," ungkapnya.
Di sisi lain, Joko mengaku sempat memperingatkan dr IKS terkait dugaan keterlibatan dalam praktik adopsi ilegal. Isu keterlibatan dokter IKS dalam praktik serupa telah berembus sejak lima tahun terakhir. Sayangnya, pihak LPA Mataram sulit membuktikan bahwa ketiadaan saksi dan korban yang berani melapor.
"Lima tahun yang lalu kami sudah mendengar rumor soal dokter ini. Tetapi kan masih rumor (dan tidak ada yang berani melapor). Nah sekarang ini, kebetulan kami bisa menemukan korbannya langsung," tandasnya.