detikBali

LPA Mataram Laporkan Dokter-RS Swasta ke IDI soal Aborsi Ilegal

Terpopuler Koleksi Pilihan

LPA Mataram Laporkan Dokter-RS Swasta ke IDI soal Aborsi Ilegal


Nathea Citra - detikBali

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).
Foto: Ketua LPA Kota Mataram. (Dok. detikBali)
Mataram -

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat. LPA mendorong agar oknum dokter tersebut segera dijatuhkan sanksi.

"Hari ini secara resmi LPA melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi (ilegal) ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Mataram, serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Kami mendorong agar oknum tersebut) untuk dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan rumah sakit yang bersangkutan," sambungnya.

Menurut Joko, fokus LPA Mataram kali ini ialah untuk memproses sanksi administrasi dan etik oknum dokter beserta pihak rumah sakit, setelah mencuatnya dugaan praktik aborsi ilegal maupun praktik jual beli bayi.

ADVERTISEMENT

"Sementara kita proses administrasi dan etik dulu, sambil kami memastikan jaminan perlindungan hukum untuk korban," jelasnya.

Pihak LPA sejauh ini belum berkomunikasi lebih lanjut dengan oknum dokter maupun pihak rumah sakit yang diduga menjadi lokasi dugaan praktik aborsi ilegal maupun jual beli bayi. "Kita tidak ada komunikasi dengan dokter atau rumah sakit," ujarnya.

Seperti diketahui, LPA Mataram tengah mendalami laporan kasus dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu.

Laporan dugaan praktik aborsi ilegal ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, pihak keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit. Biaya dan proses administrasi ditanggung oleh keluarga pacar korban. Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta.



(hsa/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads