Dinas Kesehatan (Dinkes) Mataram merespons isu dugaan praktik aborsi ilegal yang melibatkan salah satu rumah sakit swasta di Kota Mataram. Jika terbukti melanggar, Dinkes akan membekukan izin operasional rumah sakit tersebut.
Kepala Dinkes Kota Mataram, Emirald Isfihan, mendukung penuh aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu RS swasta di Mataram.
"Dugaan aborsi itu termasuk pidana umum, terlepas dari konflik siapa pun, itu adalah kejahatan yang sifatnya umum. Jadi dapat diproses oleh aparat untuk mencari bukti-bukti," kata Emirald, saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emirald menuturkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram terkait laporan warga. Yakni, dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu RS di Mataram. Jika terbukti, Pemkot Mataram akan menjatuhkan sanksi, baik kepada rumah sakit maupun dokter bersangkutan.
"Kalau memang itu jelas ada pelanggaran di situ, jelas kami akan memberikan sanksi dari sisi Dinkes, baik itu secara administratif mungkin akan dibekukan izin operasionalnya dan lain-lain," tegas Emirald yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Mataram itu.
Di sisi lain, Emirald mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlindungan terhadap profesi tenaga medis dan nama baik istitusi rumah sakit juga tetap menjadi perhatian sebelum adanya bukti.
Emirald menyebut IDI Mataram memiliki mekanismes pengawasan internal melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses dugaan pelanggaran etik anggotannya.
"Prinsipnya kami sudah menegaskan kepada seluruh anggota untuk mengedepankan etika profesi dan disiplin profesi dalam menjalankan praktik," ucapnya.
"Dari Dinkes juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan agar rumah sakit di Mataram menjalankan standar pelayanan dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etik," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, LPA Kota Mataram tengah mendalami laporan kasus dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit di Kota Mataram. Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, laporan dugaan praktik aborsi ilegal ini berkula ketika korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, pihak keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit. Biaya dan proses administrasi ditanggung oleh keluarga pacar korban.
"Awalnya korban dihamili oleh pacarnya. Lalu korban minta pertanggungjawaban, tapi oleh keluarga pacarnya malah dibawa ke rumah sakit itu, dan dibiayai untuk aborsi," kata Joko saat dikonfirmasi detikBali, Minggu (30/8/2026).