Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menaikkan status hukum kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.
"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono, kepada detikBali, Jumat (24/7/2026).
Sigit menjelaskan penyelidikan kasus kematian Dokter Icha telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik, dia berujar, telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Sigit.
Simak Video "Video: Drone Laut-Sonar Dikerahkan Cari Pelatih Valencia di Labuan Bajo"
(iws/iws)