Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi keluarga mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha di Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK mendorong agar proses hukum terkait dugaan intimidasi hingga berujung meninggalnya Dokter Icha terus berlanjut.
"Kami menguatkan agar keluarga melanjutkan proses berikutnya karena tim LPSK akan turun melakukan investigasi," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, seusai pertemuan dengan keluarga, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan kedatangan LPSK bukan untuk pendampingan. Melainkan hanya sebatas memberikan informasi hukum terkait upaya-upaya yang dilakukan keluarga untuk mendapatkan keadilan.
"Supaya saksi dan korban tetap memberikan keterangan sesuai fakta apa yang dilihat, didengar, dan dialami yang akan membuat terangnya perkara," imbuhnya.
Sri menuturkan keluarga juga sudah mengajukan permohonan pendampingan hukum dan psikologis. Hanya saja, pengajuan tersebut saat ini masih dalam tahap asesmen.
Kuasa hukum keluarga korban, Victor Manbait, mengatakan kedatangan perwakilan LPSK tersebut hanya untuk berbincang-bincang bersama keluarga terkait perlindungan saksi dan korban. Menurut Victor, pendampingan yang diajukan merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara.
"Sehingga mereka datang ke sini dan melaksanakannya. Namun, mereka masih melakukan asesmen untuk jenis pendampingannya apakah hukum, sosial, maupun psikologi," pungkas Victor.
Polda NTT Jadwalkan Gelar Perkara
Sebelumnya, Polda NTT menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha pada pekan ini. Kasus tersebut menyeret tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU.
"Rabu atau Kamis ini kami sudah lakukan gelar perkara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono di Mapolda NTT, Senin (20/7).
Sigit menjelaskan status hukum dari empat terlapor akan ditentukan setelah gelar perkara. Adapun tiga anggota DPRD TTU sebagai terlapor dalam kasus ini, antara lain Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP). Satu terlapor lainnya adalah dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.
"Kalau pidana, maka kami segera naikkan statusnya ke tahap penyidikan," jelas Sigit.
Sejauh ini, Sigit berujar, total saksi yang sudah diperiksa terkait kematian Dokter Icha mencapai 35 orang. Ia memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan profesional agar keluarga korban bisa mendapat kepastian hukum.
(iws/iws)