detikBali

Polisi Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Icha

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Polisi Periksa 32 Saksi Terkait Kasus Kematian Dokter Icha


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Suasana rumah duka dr Icha, di Blok F Perumahan RSS Baumata, Kupan, NTT, Jumat (26/6/2026). Foto: Simon Selly/detikBali
Foto: Suasana rumah duka dr Icha, di Blok F Perumahan RSS Baumata, Kupan, NTT, Jumat (26/6/2026). Foto: Simon Selly/detikBali
Kupang -

Polisi memeriksa sebanyak 32 saksi terkait kematian dr Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha. Dokter Icha sebelumnya meninggal karena diintimidasi tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Utara (TTU), Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP) dan satu dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.

"Dari beberapa saksi yang diperiksa sudah berjumlah 32 orang ya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Sigit Haryono, di Mapolda NTT, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 27 saksi di antaranya diperiksa di Polres TTU. Sedangkan, lima saksi, yakni keluarga Dokter Icha diperiksa di Mapolda NTT.

Menurut Sigit, puluhan saksi tersebut adalah tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, pasien yang tergigit ular, dan juga pasien yang pascakejadian dugaan intimidasi yang ditangani dokter Icha, serta berbagai pihak yang mengetahui kejadian.

ADVERTISEMENT

"Saksi yang diperiksa di Kefamenanu adalah nakes di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Kalau di Mapolda NTT, itu keluarga korban," jelas Sigit.

Selain itu, Sigit berujar, Polda NTT akan memeriksa sejumlah ahli, seperti psikologi, viktimologi kriminologi, dan hukum pidana. Polisi baru bisa menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana intimidasi dan pengancaman setelah memeriksa saksi ahli dan ditentukan melalui gelar perkara.

"Jadi kami masih lakukan pengumpulan informasi dan mengamankan barang bukti dari 32 orang saksi tersebut," terang Sigit.

Menurut Sigit, tim joint investigasi juga tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Apabila terbukti tidak ada tindak pidana, maka Polda NTT akan mengumumkan secara terbuka dan profesional kepada publik.

"Ini kami lakukan karena kasus tersebut menjadi atensi publik sehingga penyidik betul-betul meningkatkan kasusnya apabila terjadi suatu peristiwa tindak pidana, itu sudah komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuh Sigit.

"Apabila tidak terbukti secara pidana pun, maka kami sampaikan kepada publik secara profesional bahwa yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai koridor hukum yang ada," jelas Sigit.



(hsa/hsa)










Hide Ads