detikBali

Kasus Kematian Dokter Icha Naik Tahap Penyidikan

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Kasus Kematian Dokter Icha Naik Tahap Penyidikan


Yufengki Bria - detikBali

Potret mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha di kediamannya, Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Potret mendiang Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha di kediamannya, Perumahan RSS Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menaikkan status hukum kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara.

"Ya, setelah gelar perkara kami menyimpulkan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Sigit Haryono, kepada detikBali, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sigit menjelaskan penyelidikan kasus kematian Dokter Icha telah berlangsung selama beberapa pekan. Penyidik, dia berujar, telah mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari para ahli guna memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," jelas Sigit.

ADVERTISEMENT

Menurut Sigit, penyidik sudah memeriksa 35 saksi, empat terlapor, serta meminta keterangan dari lima orang ahli. Para ahli itu terdiri atas ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli psikologi, ahli victimologi dan kriminologi, serta ahli grafologi.

Para saksi yang diperiksa juga termasuk keluarga almarhumah, tenaga kesehatan di RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Leona, pasien yang berada di lokasi saat dugaan intimidasi, Ketua IDI Kabupaten TTU, hingga Ketua DPRD Kabupaten TTU.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Sigit.

Kasus dugaan intimidasi yang berujung meninggalnya Dokter Icha menyeret tiga anggota DPRD TTU dan seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU. Adapun tiga anggota DPRD TTU sebagai terlapor dalam kasus ini, antara lain Therezius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP). Satu terlapor lainnya adalah dokter hewan bernama Maria Mathildis Sau.



(iws/iws)











Hide Ads