Polres Sumba Timur mengungkap peran polisi bernama Aipda Budi alias PBU dalam kasus pencurian ternak sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Anggota Polsek Haharu itu disebut berperan sebagai penadah.
"Itu sesuai dengan hasil gelar perkara kemarin dan statusnya dinaikan dari lidik ke sidik (penyidikan). Pasal sangkaan itu terkait penadahan, sementara itu sesuai perkembangan," ujar Kasi Humas Polres Sumba Timur Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu kepada detikBali, Rabu (9/9/2026).
Status perkara terhadap Aipda Budi dinaikkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik) berdasarkan hasil gelar perkara. Polisi tersebut kini diproses terkait dugaan tindak pidana penadahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menegaskan setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Menurut Cahyadi, Polres Sumba Timur tidak akan memberikan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan kasus tersebut, serta tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai," pungkas Cahyadi.
Sebelumnya, Aipda Budi mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) setelah diduga terlibat dalam kasus itu. Kasus tersebut juga melibatkan seorang warga berinisial RNKM.
"Patsus 14 hari di Polres Sumba Timur," ujar Paul.
Paul menjelaskan Aipda Budi merupakan polisi aktif yang bertugas di Polsek Haharu, Polres Sumba Timur. Namun, Paul belum memastikan jabatannya.
"Intinya beliau anggota Polsek Haharu," jelas Paul.