detikBali

Kasus Intimidasi Dokter Icha, Kuasa Hukum 3 DPRD TTU Protes Putusan BK

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Intimidasi Dokter Icha, Kuasa Hukum 3 DPRD TTU Protes Putusan BK


Simon Selly - detikBali

Tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan yang intimidasi dokter Icha saat tiba di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026).
Tiga anggota DPRD TTU dan satu dokter hewan yang intimidasi dokter Icha saat tiba di Mapolda NTT, Selasa (14/7/2026). (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara terkait kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. Kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU, Egiardus Bana, mengajukan keberatan atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU tersebut.

Egiardus Bana yang akrab disapa Egi menyerahkan surat keberatan itu kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (10/8). Adapun, ketiga anggota DPRD TUU tersebut, yakni Veronika Lake dari PDIP, Therensius Lazakar (Golkar), dan Nobertus Tubani (PKB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi pemberhentian sementara itu dijatuhkan BK DPRD TTU pada 27 Juli dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026. Egi menilai sanksi pemberhentian sementara itu cacat yuridis karena ketiga kliennya masih berstatus saksi.

"Pemberhentian sementara itu dapat dilakukan jika status tiga kliennya sudah menjadi terdakwa. Namun, hingga saat ini, status hukum ketiganya masih sebatas saksi dan proses hukum masih dalam tahap penyidikan," ujar Egi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2026).

ADVERTISEMENT

Egi menyebut putusan BK DPRD TTU tidak substantif dan merugikan kliennya. Kasus dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha sendiri saat ini masih ditangani oleh Polda NTT.

"BK DPRD TTU diberikan kewenangan untuk menyampaikan klarifikasi, penyelidikan, dan verifikasi terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Semestinya BK DPRD TTU melakukan klarifikasi status hukum ketiganya," jelasnya.

Egi menilai BK DPRD TTU mengambil keputusan secara terburu-buru. Ia juga mempermasalahkan proses paripurna pada 29 Juli lalu lantaran tidak dilakukan dalam forum musyawarah.

"Kalau diparipurnakan berarti itu pertama harus kuorum. Setelah kuorum baru dilakukan yang namanya musyawarah. Yang terjadi kemarin itu kan tidak ada dibahas soal forum, lalu tidak ada musyawarah, dan kemudian ditetapkan menjadi keputusan lembaga DPRD," urai Egi.

"Jadi keberatan ini menyangkut dua hal, prosedur dan substansi. Substansi mengenai status hukum dan prosedur mengenai proses di BK DPRD dan proses paripurna tanggal 29 Juli kemarin," pungkasnya.

Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi membenarkan adanya keberatan dari pihak kuasa hukum ketiga anggota DPRD TTU tersebut. Ia mengatakan keberatan itu akan direspons oleh BK.

"Nanti BK akan merespons surat mereka. Tidak ada batasan waktu, karena terkait keberatan terhadap putusan BK tidak diatur dalam Peraturan Kode Etik dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan. Putusan BK bersifat final dan mengikat kakak," ujar Kristoforus melalui pesan WhatsApp (WA).

"Kami hormati dan hargai hak hukum dari teman-teman tiga anggota DPRD TTU yang diberhentikan sementara berdasarkan keputusan BK DPRD," imbuhnya.



(iws/iws)









Hide Ads