detikBali

Jessica Mila ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, Ini Penjelasan BTNK

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jessica Mila ke Pulau Padar saat Pelayaran Ditutup, Ini Penjelasan BTNK


Ambrosius Ardin - detikBali

Jessica Mila
Foto: dok instagram Jessica Mila
Manggarai Barat -

Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) menjelaskan alasan tetap melayani wisatawan yang berkunjung ke Pulau Padar saat pelayaran kapal wisata ditutup pada 7 Agustus 2026. Hal itu termasuk saat artis Jessica Mila dan rombongannya berkunjung ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penutupan pelayaran kapal wisata saat itu dilakukan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo akibat cuaca buruk. Namun, penutupan pelayaran tersebut tidak serta-merta membuat layanan wisata di kawasan TN Komodo ikut ditutup.

Dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Selasa (11/8/2026), BTNK mengatakan Jessica Mila dan wisatawan lainnya tetap dilayani untuk trekking ke Pulau Padar seperti hari-hari biasanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas BTNK bertugas setiap hari dalam periode 10 hari sif jaga, sehingga pada tanggal 7 Agustus tetap terdapat petugas di kawasan Pulau Padar. Kegiatan pelayanan wisata di Taman Nasional Komodo tetap berjalan sebagaimana biasa," jelas BTNK.

ADVERTISEMENT

BTNK menjelaskan terdapat sejumlah alasan petugas tetap bekerja selama periode penutupan pelayaran kapal wisata. Salah satunya karena terdapat kemungkinan kapal-kapal wisata sudah berada di dalam kawasan TN Komodo sebelum pemberlakuan penutupan pelayaran oleh KSOP.

Selain itu, ada kemungkinan kapal wisata datang dari arah barat atau luar area penutupan, seperti dari wilayah Sape dan sekitarnya.

"Petugas di lapangan memberikan pelayanan kepada pengunjung yang berada di kawasan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas BTNK.

BTNK mengatakan penutupan pelayaran kapal wisata merupakan kewenangan KSOP Labuan Bajo yang mengatur aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Sementara itu, layanan wisata di TN Komodo tetap menjadi kewenangan BTNK.

"Balai Taman Nasional Komodo tetap menjalankan pelayanan terhadap pengunjung yang telah berada di kawasan atau yang datang sesuai ketentuan yang berlaku," terang BTNK.

Kendati demikian, BTNK tetap mengimbau seluruh operator kapal wisata dan pengguna jasa wisata untuk mematuhi setiap larangan atau pembatasan pelayaran yang dikeluarkan otoritas berwenang.

"Terutama apabila berkaitan dengan faktor keselamatan dan keamanan wisatawan," tegas BTNK.

Adapun kapal wisata yang membawa Jessica Mila dan rombongannya ke Pulau Padar adalah cruise Maloekoe. KSOP Labuan Bajo sebelumnya menegaskan pelayaran kapal tersebut ke Pulau Padar melanggar aturan karena SPB yang dimiliki hanya untuk tujuan Pulau Rinca.

"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8).

Nakhoda kapal tersebut kemudian dikenai sanksi berupa penangguhan sementara ijazah laut dan dilarang berlayar sebagai nakhoda selama masa suspend.

"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.



(dpw/dpw)











Hide Ads