Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya menuntaskan penyelidikan panjang selama 3 tahun 4 bulan atas tewasnya Sebastianus Bokol alias Tian. Mahasiswa asal Sumba Barat Daya itu ditemukan dalam kondisi terbakar di Kali Liliba, RT 45 RW 16, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada 2 Agustus 2022
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan lintas wilayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka adalah Mogel Ndolu (21), Ferdinan Ndolu (22), Jeky Kayfe (28), Wilibrodus Tefa (23), Hafu Selan (22), Antonius Pehang (22), dan Angelus Manek (22).
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menjelaskan lamanya proses pengungkapan dipicu kompleksitas kasus serta minimnya saksi. Ia mengatakan Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko membentuk tim khusus yang bekerja terus-menerus hingga kasus dinilai terang.
Tim tersebut berada di bawah koordinasi Wakapolda NTT Brigjen Baskoro Tri Prabowo, dengan dukungan Ditreskrimum, Ditintelkam, dan Polresta Kupang Kota.
"Tim khusus ini setelah terbentuk secara berkesinambungan dan saling melengkapi dengan tim-tim selanjutnya. Sehingga, tim berhasil menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Henry saat konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (4/12/2025).
Henry menyebut keberhasilan mengurai kasus ini juga melibatkan Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah. "Kolaborasi ini sangat krusial dalam pengumpulan alat dan barang bukti sehingga tersangka bisa berhasil diungkap," kata Henry.
Brigjen Baskoro menambahkan tujuh orang yang ditangkap itu diduga terlibat langsung dalam penganiayaan dan pembakaran terhadap korban. "Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarga, rekan-rekan media dan seluruh elemen masyarakat yang sudah mengawal dan memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus ini," kata dia.
Saksi Minim dan Warga Takut Bicara
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy, menerangkan penyelidikan berjalan lama karena hampir semua warga di sekitar lokasi enggan memberi keterangan. "Mereka takut karena hidup berdampingan dengan kampung tersebut (tempat tinggal tujuh tersangka)," ujar Edy.
Meski begitu, polisi akhirnya menemukan saksi yang bersedia memberikan informasi setelah dilakukan pendekatan emosional dan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rekonstruksi yang digelar hari ini memperagakan 26 adegan dan memunculkan delapan saksi yang melihat langsung kejadian.
Polisi juga melakukan ekshumasi kuburan korban di Sumba Barat Daya, memeriksa ahli kriminologi dari Universitas Indonesia untuk melakukan profiling perilaku para tersangka, dan mencocokkannya dengan keterangan saksi. "Sehingga didapatkan lebih dari dua alat bukti dan ditambah barang bukti berupa sebuah sepeda motor," kata Edy.
Motor yang dipakai para pelaku saat mengangkut korban sempat dijual dan diganti warna sebelum disita. Dalam rekonstruksi, polisi menggunakan motor pengganti. "Motor ini adalh benar-benar yang dikatakan oleh saksi bahwa digunakan oleh para pelaku mulai dari TKP 1 sampai TKP pembakaran," ujar Edy.
Kronologi Kejadian
Edy menuturkan peristiwa bermula pada 1 Agustus 2022 malam saat para tersangka sedang pesta minuman keras. Sekitar pukul 23.30 Wita, Tian melintas dan kemudian ikut bergabung. Dalam kondisi mabuk, salah satu pelaku merasa tersinggung oleh ucapan Tian, hingga pada pukul 01.30 Wita, 2 Agustus 2022, Jeky mulai menganiaya korban.
Tian sempat menjauh sekitar 10 meter, tetapi enam pelaku lain menyusul dan mengeroyoknya. Korban lalu melarikan diri ke arah jembatan, namun tetap dihajar hingga tersungkur dan tak berdaya. Para pelaku kemudian mengangkutnya dengan motor ke dalam kali.
Mogel kembali membeli Pertalite yang disiramkan ke tubuh korban sebelum mereka membakarnya bersama dedaunan kering. Jasad Tian ditemukan sekitar pukul 10.00 Wita dengan luka bakar 100 persen. "Serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun pembuktian secara segitiga," kata Edy.
Penangkapan di Empat Lokasi
Para tersangka diamankan serentak pada Senin (1/12/2025) di empat tempat berbeda. Jeky ditangkap di Kalimantan Tengah, Antonius di Klungkung, Angelus di Gianyar, sementara Wilibrodus ditangkap di Jakarta. Mogel, Ferdinan, dan Hafu ditangkap di Kupang. "Penangkapan tersebut merupakan kolaborasi antara Polda NTT, Polda Metro Jaya, Polda Bali, dan Polda Kalimantan Tengah," ujar Edy.
Polisi menghadapi kendala saat mengidentifikasi korban karena tubuhnya terbakar total dan tanpa identitas. Tes DNA dilakukan untuk memastikan identitas. "Makannya kami periksa 120 saksi, yang harus kami profiling dan periksa secara maraton," ujar Edy. Ia mengatakan warga sekitar semula enggan membuka informasi karena para pelaku berasal dari lingkungan yang sama.
Dijerat Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. "Ada pembunuhan berencana, pembunuhan, pengeroyokan secara bersama-sama dan penganiayaan," kata Edy.
Ia mengatakan unsur berencana terpenuhi karena setelah korban tak berdaya, para pelaku tidak menolong atau meninggalkannya, tetapi membawanya ke lokasi lain untuk memastikan korban mati dan menghilangkan jejak. "Karena mereka pasti berpikir kalau korban masih hidup pasti menceritakan siapa yang memukulnya," pungkasnya.
Simak Video "Video: Tampang 4 Pelaku Pengeroyokan Anak Disabilitas hingga Tewas di Karawang"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































