Dishub NTB Targetkan Dermaga Fastboat Mandalika-Sanur Rampung pada 2026

Dishub NTB Targetkan Dermaga Fastboat Mandalika-Sanur Rampung pada 2026

Sui Suadnyana, Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 26 Nov 2025 22:25 WIB
Kadishub NTB, Ervan Anwar, saat ditemui di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Selasa (25/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Kadishub NTB, Ervan Anwar, saat ditemui di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Selasa (25/11/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Dinas Perhubungan (Dishub) Nusa Tenggara Barat (NTB) menargetkan pembangunan dermaga kapal cepat (fastboat) Mandalika, Lombok Tengah, menuju Sanur, Denpasar, Bali, selesai pada 2026. Studi kelayakan (feasibility study) pengoperasian dermaga dekat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika tersebut telah rampung.

"Insyaallah, doakanlah. FS-nya sudah, tahun ini sudah jadi. Kami yang bantu sama master plan-nya, kita bagi-bagilah," kata Kadishub) NTB, Ervan Anwar, Rabu (26/11/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ervan belum mengetahui secara pasti progres pembangunan dermaga kapal cepat tersebut. Pembangunan dermaga dilakukan oleh mitra yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah sebagai pemilik wilayah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB hanya membantu memfasilitasi proses perizinan dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Ervan mengungkapkan tantangan utama kini adalah penyelesaian aspek regulasi, terutama dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kesesuaian tata ruang laut. Izin Kemenhub dapat dikantongi seusai semua dokumen itu rampung.

ADVERTISEMENT

Hingga kini, jelas Ervan, belum ada operator yang mengajukan izin operasional kapal cepat Mandalika-Sanur karena perizinan dermaga belum tuntas. Meski begitu, Ervan mengklaim gambaran jenis kapal yang akan beroperasi sudah sesuai dengan spesifikasi fastboat pada umumnya.

"Kayak fastboat sudah, sama kayak yang di Trawangan. Intinya fast boat, besi bisa, aluminium bisa," jelas Ervan.

Ervan juga merespons soal posisi dermaga yang sebelumnya disebut berada dalam KEK Mandalika. Menurutnya, hasil peninjauan batas menunjukkan lokasi proyek berada di luar KEK Mandalika. Ketidaksesuaian data luas KEK sebelumnya sempat menghambat proses legalitas.

"Kemarin masalahnya begitu, dia masuk di kawasan KEK. Segala proses legalitas ada di Dewan KEK. Ternyata setelah dilihat batas-batasnya, itu di luar. Karena ini masih ada perbedaan luasnya, mungkin 1.035 hektare kalau tidak salah, sesuai ketentuannya 1.250 hektare itu yang mau di-clearkan," ungkap Ervan.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads