Gubernur Bali Wayan Koster telah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alih Fungsi Lahan. Dia menegaskan mulai tahun ini tidak boleh lagi ada perizinan penggunaan lahan produktif untuk fasilitas atau akomodasi pariwisata. Menurutnya, instruksi ini telah dia tanda tangani. Da;a, waktu dekat, Koster juga mengumpulkan bupati dan wali kota se-Bali.
Untuk mendukung hal itu, Koster juga meminta anggota dewan aktif turun ke lapangan melakukan pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada dewan yang begitu konsisten turun kemarin ke Step Up. Itu kan sudah dipotong bagian atasnya dan baru pertama terjadi pemotongan bangunan seperti itu," ujar Koster di sela-sela Rapat Paripurna ke- 26 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Senin (28/7/2025).
Koster juga mengapresiasi upaya anggota dewan pada kasus bangunan ilegal di Pantai Bingin, Kuta Selatan, Badung. Saat pembongkaran bangunan pekan lalu, Koster bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, ikut turun ke lokasi.
"Saya terlibat langsung dalam pembongkarannya karena pelanggarannya telak sekali. Kalau ini bagus, baru pertama ada pembongkaran bangunan usaha pariwisata dan ini tidak akan berhenti. Saya akan berlanjut ke titik berikutnya," sebut dia.
Koster mengaku alasannya terlibat langsung dalam pembongkaran bangunan di Pantai Bingin karena ingin memberi pesan kepada jajarannya agar jangan main-main. Menurutnya, ada yang sengaja bermain dalam perizinan.
"Juga memberi pesan kepada pelaku usaha pariwisata yang nakal jangan main-main, jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan risikonya saya akan menghadapi. Asalkan ada rekomendasi dewan (terkait temuan pelanggaran)," tutur Ketua PDIP Bali itu.
Dia menegaskan Pemprov Bali harus bersinergi dengan DPRD Bali untuk menyelesaikan kasus serupa. Koster juga menegaskan upayanya untuk melakukan program bersih-bersih pada periode kedua kepemimpinannya.
"Pokoknya segala sesuatu yang membuat Bali ini cemar itu akan saya tindak. Tidak hanya bangunan. Tapi, praktik-praktik yang tidak baik yang mencemari Bali, membuat taksu Bali ini turun akan saya tindak termasuk yang pijat-pijat, spa-spa tertutup, dan buat bumi Bali leteh akan saya tindak," tegasnya.
Koster juga mengaku telah mendata sembilan titik yang kasusnya serupa dengan Pantai Bingin. Hanya saja Koster menyebut tak ingin membeberkan hal tersebut dan akan melakukan diskusi tertutup nantinya.
Dia mengaku apabila telah ada rekomendasi dari DPRD untuk ditindaklanjuti, pihaknya siap untuk menindaklanjuti. Koster mengaku ingin menyelesaikan hal ini semua mengingat tak ada lagi periode ketiga untuk memimpin Bali.
Merespons hal ini, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Diesel Astawa menjelaskan bakal berdiskusi terkait sembilan titik yang disebutkan oleh Koster tersebut. Meskipun demikian, dia mengaku belum mengetahui titik-titik yang dimaksud.
"Jadi, kita harus atur dia kalau bangunan yang sudah ada sebelumnya bagaimana mengatur. Kan kita tidak bisa bangunan itu sudah ada sebelumnya, baru ada sekarang Perda baru kita robohkan, nggak bisa seperti itu," ujar Diesel.
(hsa/hsa)