Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai mendata para pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan usaha di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pemerintah akan membantu mengawal hak-hak ratusan orang yang bekerja di bangunan liar itu.
"Ini bagian mitigasi pemerintah setelah ada dampak PHK atas penertiban (bangunan liar) itu. Jadi, pemerintah tidak abai terhadap nasib karyawan di sana," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Badung, Putu Eka Merthawan, Minggu (27/7/2025).
Diperinaker Badung, Eka berujar, bakal membuka posko siaga di Kantor Desa Pecatu untuk memudahkan para pekerja. Menurutnya, pendataan juga melibatkan para pengusaha agar mendapat data valid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendataan selama sebulan ke depan. Posko kami buka mulai 28 Juli. Dari data yang terkumpul nantinya kami akan membantu memfasilitasi agar hak-hak sebagai karyawan bisa diperoleh," imbuh mantan Kadis DLHK Badung itu.
Eka memperkirakan ada ratusan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat pembongkaran bangunan di Pantai Bingin. Menurutnya, satu usaha di sana rata-rata memiliki 10 karyawan.
"Jadi ada sekitar 380 orang karyawan yang terdampak. Kami akan menghubungi usaha-usaha yang dibongkar agar ada data pasti," sebutnya.
Meski terdampak pembongkaran, Eka berujar, perusahaan tetap harus bertanggung jawab atas hak-hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pemkab Badung juga mengambil langkah mitigasi dengan memberikan pelatihan-pelatihan lain untuk bekal memperoleh pekerjaan yang lebih baik.
"Pengusaha tentu tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggungjawab atas nasib karyawan. Diperinaker juga ada tim, salah satunya ada bidang yang memberikan pelatihan untuk penguatan SDM. Mudah-mudahan dapat meminimalisir angka pengangguran," pungkasnya.
(iws/iws)