Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur akan mengalokasikan dana sekitar Rp 40 miliar untuk bantuan sosial (bansos) bagi sekitar 273 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin dan Edwin Hadiwijaya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur memberikan sejumlah catatan terkait kebijakan ini.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur, Ahmad Amrullah, mempertanyakan skema pengalokasian bansos, dasar penentuan penerima, serta keberpihakan program terhadap aspek pembangunan. Politikus PDI Perjuangan itu menyoroti dasar alokasi penerima bansos berbasis kecamatan yang dianggapnya tidak proporsional.
Dari data yang diterima, jumlah KPM berdasarkan kecamatan adalah sebagai berikut: Kecamatan Keruak 11.000; Sakra 10.000; Terara 15.000; Sikur 21.000; Masbagik 22.500; Sukamulia 6 ribu; Selong 17.000; Pringgabaya 22.000; Aikmel 10.000; Sambalia 6.500; Montong Gading 6.500; Pringgasela 13.000; Suralaga 9.000; Wanasaba 12.000; Sembalun 3.000; Suela 12.000; Labuhan Haji 12.000; Sakra Timur 8.000; Sakra Barat 9.000; Jerowaru 12.000; dan Lenek 4.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar pengalokasian jumlah bansos berbasis kecamatan ini apa? Dari mana persentasenya muncul? Kalau jumlah penduduk sepertinya tidak proporsional. Perlu dicek lagi penerimanya berbasis by name by address. Jangan sampai salah sasaran. Problem bansos kita dari dulu seperti itu," kata Amrullah kepada awak media, Jumat (28/2/2025).
Ia juga meminta Pemkab lebih transparan dalam menjelaskan data penerima kepada publik. Hal ini diperlukan agar masyarakat dapat turut mengawal pendistribusian bansos dan mencegah potensi gejolak sosial.
"Kami berpesan agar Pemkab lebih teliti dalam menentukan sasaran penerima bansos. Jangan sampai ini jadi polemik di masyarakat," ujarnya.
Kritik terhadap Alokasi dan Efektivitas Bansos
Menurut Amrullah, pemberian bansos tidak boleh sekadar mengakomodasi keinginan bupati, tetapi harus memiliki dampak jangka panjang.
"Kecamatan yang penduduknya besar justru penerima bansosnya kecil. Begitupun sebaliknya. Kami harap program bansos tidak hanya sekadar mengakomodir keinginan bupati, tapi harus lebih visioner," ujarnya.
Ia juga menilai bahwa program bansos bersifat sementara dan tidak berdampak signifikan terhadap pengentasan kemiskinan. Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) akhir 2024, angka kemiskinan di Lombok Timur berada di angka 14,51 persen atau sekitar 185 ribu jiwa.
"Ini bansos yang akan dibagi kepada 273 ribu penerima, sedangkan penduduk miskin kita saja segitu, kemana saja sasarannya? Jangan nanti malah bagi-bagi buat tim sukses," tegasnya.
Lebih jauh, Amrullah menilai anggaran Rp 40 miliar untuk bansos terlalu besar, terutama dalam kondisi efisiensi anggaran.
"Bupati dan Wakil Bupati mesti ingat, kita tengah berada dalam situasi yang cukup sulit imbas efisiensi anggaran. Belanja pemerintah pasti terganggu. Lihat lagi postur fiskal APBD," ujarnya.
Prioritas Pembangunan
Dari sisi mekanisme penganggaran, Amrullah menjelaskan program bansos ini dibahas setelah bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga dianggap terlalu cepat dan kurang terencana dengan baik.
"Ini program yang diwacanakan setelah ada bupati terpilih. Eksekutif melakukan sinkronisasi untuk menampung keinginan bupati terpilih dalam APBD 2025. Dari sisi perencanaan program, sepertinya ini ada masalah. Terlalu cepat," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya skala prioritas dalam pembangunan, terutama di sektor infrastruktur yang masih membutuhkan perhatian besar.
"Musti ada skala prioritas. Lihat infrastruktur kita, masih banyak sekali yang butuh perhatian. Lebih-lebih jalan, jembatan, bangunan pelayanan publik, rumah sakit, dan sekolah butuh perbaikan segera. Alokasi dana untuk infrastruktur banyak dipangkas, Pemkab mesti cari solusi terbaik," jelasnya.
Amrullah berharap, di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati yang baru, Lombok Timur bisa menjadi kabupaten yang lebih maju dan program yang dijalankan benar-benar membawa manfaat.
"Ya, kami harap visi-misi bupati dan wakil bupati, janji-janji saat kampanye bisa ditunaikan," ujarnya.
(dpw/dpw)