DPRD Heran Pendapatan Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kota Kupang Hanya Rp 6 Juta

DPRD Heran Pendapatan Sewa Alat Berat Dinas PUPR Kota Kupang Hanya Rp 6 Juta

Simon Selly - detikBali
Rabu, 08 Jan 2025 14:36 WIB
Gedung DPRD Kota Kupang, Jumat (11/10/2024).
DPRD Kota Kupang. (Foto: Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti minimnya pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Sepanjang 2024, pendapatan dari sektor tersebut hanya Rp 6 juta.

"Fakta di lapangan, selama tahun 2024, pendapatan asli daerah dari sewa kendaraan (alat) berat dari dinas itu hanya menghasilkan Rp 6 juta saja," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Kupang Tellend Daud, Rabu (8/1/2025).

Ia menambahkan, pendapatan tersebut belum disetorkan ke kas daerah. Dia prihatin atas realisasi PAD yang rendah itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan, pendapatan sebesar Rp 6 juta itu pun belum disetor ke kas daerah karena Dinas itu terkendala dengan kode bayar atau kode setor," jelasnya.

Komisi III juga mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan fisik yang menjadi tanggung jawab Dinas PUPR sepanjang tahun 2024. "Kunjungan Komisi III DPRD Kota Kupang ini untuk mengevaluasi dan mengetahui sejauh mana pelaksanaan pekerjaan fisik tahun 2024 lalu, apakah semua pekerjaan selesai 100 persen dan terbayar 100 persen. Hal ini agar masyarakat pun mendapatkan asas manfaat," ujar Tellend.

ADVERTISEMENT

Anggota Komisi III lainnya, Muhammad Ikhsan Darwis, turut menyampaikan kritik terhadap rendahnya pendapatan dari sewa alat berat.

"Menurut saya, biaya sewa alat berat biasanya berkisar Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta per hari. Namun, kenapa di Dinas PUPR, hanya pendapatan Rp 6 juta selama setahun?" katanya.

Ikhsan menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR, banyak kendaraan yang mengalami kerusakan.

"Katanya banyak kendaraan yang rusak. Terus kenapa tidak diusulkan untuk dianggarkan biaya perbaikannya? Hal ini tentu sangat janggal," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa ke Badan Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang untuk memastikan apakah pendapatan tersebut telah disetorkan. "Namun belum menyetor karena tidak ada kode setor," katanya.

Ikhsan menambahkan, pihaknya meminta data terkait kendaraan berat yang dimiliki Dinas PUPR untuk menentukan potensi PAD ke depannya. "Dengan data tersebut, bisa dihitung berapa potensi pendapatan daerah dari alat tersebut, sehingga bisa ditetapkan sebagai target pendapatan asli daerah," jelasnya.

Dari hasil kunjungan kerja, diketahui bahwa sejumlah alat berat, seperti excavator, telah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, sementara alat berat lainnya banyak yang rusak. "Tentunya DPRD tidak serta merta langsung mempercayai alasan dari pemerintah, dan kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan di lapangan," tegas Ikhsan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Kupang Maxi Dethan belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.

Adapun kunjungan kerja Komisi III DPRD Kota Kupang dipimpin oleh Ketua Komisi III Maudy Dengah, bersama anggota Tellend Daud, Muhammad Ikhsan Darwis, dan Meirlon Fanggidae.




(dpw/dpw)

Hide Ads