Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan merelokasi warga dari zona merah erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka akan diberi bantuan dana tunggu hunian (DTH) sembari menunggu rumah di lokasi relokasi selesai dibangun.
"Saat ini sedang dilakukan pendataan," kata Kepala BNPB Suharyanto dalam konfrensi pers di Flores Timur, Kamis (7/11/2024).
BNPB, Pemda Flores Timur, dibantu TNI-Polri tengah mendata warga yang kemungkinan besar tak bisa dipulangkan ke rumah asal mereka pascaerupsi. Mereka inilah yang akan direlokasi. Paling diutamakan adalah warga yang tinggal di zona merah atau radius 7 kilometer dari pusat erupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim juga sedang menentukan tempat yang bisa digunakan untuk lokasi relokasi. Ada beberapa tanah aset pemda dan milik warga yang sudah ditarget.
"Kami akan minta tindak lanjut rapat tingkat menteri. Nanti kami minta Menko PMK untuk memimpin rapat, membangun rumah masyarakat yang terdampak erupsi," bebernya.
Namun, kata dia, proses relokasi tentu akan memakan waktu. Pun begitu, warga juga tak bisa selamanya tinggal di pengungsian. Relokasi menjadi salah satu opsi.
"Makanya nanti akan diberikan bantuan," katanya.
Suharyanto merinci, ke depan, bagi warga yang akan direlokasi akan diberikan bantuan berupa dana tunggu hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu setiap bulan selama enam bulan. Totalnya Rp 3 juta per kepala keluarga (KK).
Dana bantuan itu diberikan sembari menunggu bangunan yang di tempat relokasi rampung dibangun. Kemudian, bagi warga yang hidup sebatang kara, akan dibangun hunian sementara (huntara) sebelum direlokasi.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pemda untuk menentukan lokasi," tandas Suharyanto.
BNPB mencatat, sampai saat ini sebanyak 4.461 orang masih tinggal di pos pengungsian di Flores Timur dan Sikka. Rinciannya, 663 orang di Desa Lewolaga, 662 pengungsi di Desa Bokang, dan 1.367 di Desa Konga. Adapun 1.709 pengungsi lainnya tinggal di tiga lokasi pengungsian di Sikka.
PVMBG dan BNPB melarang aktivitas pada radius 7 kilometer dari puncak gunung. Aktivitas yang diperbolehkan hanya untuk keperluan operasi penyelamatan dan mitigasi.
(dpw/gsp)