Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah akan menggratiskan tagihan air untuk seluruh tempat ibadah. Program tersebut akan diterapkan pada Agustus 2024.
"Menindaklanjuti arahan dari Pak Bupati (Lalu Pathul Bahri), kami diperintahkan untuk menggratiskan semua sarana ibadah yang ada di Lombok Tengah," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tiara Lombok Tengah, Bambang Supratomo, di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (18/7/2024).
Menurut Bambang, sarana ibadah yang bebas tagihan air tidak hanya masjid, tapi juga gereja, pura, dan tempat ibadah agama lain. Perumdam Tiara Lombok hanya menggratiskan biaya tagihan air, tapi pengelola tempat ibadah tetap wajib membayar biaya pemasangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menjelaskan pembebasan biaya tagihan air itu maksimal untuk 10 kubik atau 10 ribu liter. Ia memperkirakan jumlah tersebut cukup jika jemaah menggunakan air di masjid hanya untuk wudu dan mandi.
Pembatasan tersebut juga agar program tersebut tidak ada yang menyalahgunakan. "Kalau nggak dibatasi seperti itu susah juga, bisa saja di masjid digunakan untuk hal-hal lain," bebernya.
Perumdam Tiara Lombok Tengah, Bambang melanjutkan, saat ini tengah mendata seluruh tempat ibadah yang menjadi menjadi pelanggan perusahaan daerah tersebut. Program bebas tagihan air itu juga tidak akan memengaruhi operasional Perumdam Tiara Lombok.
Bambang tak menampik program bebas tagihan air untuk tempat ibadah akan memengaruhi pendapatan perusahaan daerah tersebut. Namun, program tersebut memang untuk sosial.
(gsp/hsa)