Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bangli I Made Kirmanjaya kaget ketika mengetahui tagihan air PDAM di kantornya tiba-tiba membengkak. Biaya pemakaian dua bulan yang kini jadi tunggakan itu mencapai Rp 10 juta. Padahal, para pegawai di kantor itu hanya menggunakan air untuk menyiram air kencing di toilet.
Para staf di kantor itupun harus rela tak menggunakan air di kantor lantaran sambungannya bakal disegel. Maklum, Kesbangpol Bangli sudah tak punya anggaran lagi untuk membayar tunggakan karena hanya dijatah Rp 100 ribu per bulan dalam setahun untuk biaya air.
"Masa dalam satu bulan pemakaian air 800 kubik? Baru akan bayar, staf saya kaget bulan September kena hampir Rp 9 juta yang biasanya bayar cuma Rp 60 ribuan sebulan," tutur Kirmanjaya, Selasa (21/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, tagihan air pada September mencapai Rp 8,7 juta. Ada juga tagihan pada Oktober sebesar Rp 1,1 juta termasuk denda dan biaya lainnya. Sehingga, total tunggakan air itu mencapai Rp 10 juta. Ia pun rela jika PDAM Bangli memilih penyegelan sebagai jalan terakhir.
"Bayar juga sudah tidak bisa. Kalau disegel sudah alternatif, ya sudah. Kan nggak mungkin saya pribadi yang bayar. Logika kami, staf hanya ke toilet, maaf, hanya kencing. Mandi sudah di rumah, menyiram apalagi, nggak ada kegiatan lain di sini," imbuh Kirmanjaya.
Menurut dia, PDAM Bangli seharusnya mengonfirmasi dulu jika menemukan pemakaian tidak wajar sebelum memasukkannya sebagai tagihan. Ia pun akan bersurat dan berkoordinasi lebih lanjut dengan PDAM Bangli.
"Saya sempat minta klarifikasi ke PDAM datang ke kantor. Patokannya hanya hasil cek di sistem aplikasinya. Saya tanya, katanya (sambungan) bocor. Kok banyak sekali? Berapa sih besar bocornya? Sempat dulu bocor tapi sudah disambung, itu kecil," ungkap dia.
Direktur PDAM Bangli Dewa Gede Ratno Suparso Mesi menjelaskan tagihan yang tiba-tiba membengkak itu diduga akibat ada instalasi dalam di kantor setempat yang bocor. Ia membantah adanya kesalahan sistem maupun meteran air.
"Sebelumnya ada klaim kesalahan meteran, tapi bukan itu. Kami bisa pertanggungjawabkan itu. Ada bocor di dalam," jelas Suparso Mesi saat dikonfirmasi detikBali, Selasa malam.
Suparso menjelaskan penerapan denda dan sanksi penyegelan tetap berlaku meski terhadap kantor pemerintah. Menurutnya, tidak ada perlakuan istimewa dan tetap dihitung sebagai pelanggan air. "Tidak ada kekhususan untuk itu," sebutnya.
Penerapan tarif dan denda, kata Suparso, sudah sesuai aturan. Waktu pembayaran tagihan yang molor bakal didenda. Begitu pula jika menunggak membayar air selama tiga bulan, maka akan dilakukan penyegelan.
(iws/iws)