Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut perizinan event MotoGP Mandalika berbelit-belit. Jokowi kesal lantaran penyelenggaraan MotoGP memerlukan belasan izin agar dapat melangsungkan ajang balap bergengsi itu.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Wahyu Hidayat menegaskan Pemprov NTB tidak menerbitkan izin penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika. Ia juga menyebut DPMPTSP NTB tak pernah terlibat dalam proses perizinan MotoGP Mandalika.
"Izin penyelenggaraan event seperti MotoGP maupun MXGP tidak melalui DPMPTSP," kata dia, Selasa (25/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahyu lantas menjelaskan proses pengurusan izin berbagai event besar selain MotoGP. Menurutnya, pihak pemohon perlu melengkapi sejumlah dokumen persyaratan terlebih dahulu.
Jika berdasarkan pertimbangan teknis persyaratan tersebut dinyatakan belum lengkap, dia berujar, maka DPMPTSP belum bisa memproses pemberian izin. Menurut Wahyu, dokumen persyaratan terkait perizinan event-event besar diurus melalui OPD teknis yang berbeda-beda.
"DPMPTSP menerima dokumen permohonan serta persyaratan yang sudah lengkap, kemudian terbitkan izinnya," terangnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi kesal dengan perizinan event olahraga hingga konser musik yang berbelit-belit. Ia pun mencontohkan perizinan event MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah.
Menurut Jokowi, dampak ekonomi dari penyelenggaraan MotoGP Mandalika bisa mencapai Rp 3,2 triliun. Bekas gubernur DKI Jakarta itu menyebut ajang balap internasional itu juga dapat menyerap sekitar 8.000 tenaga kerja dan 1.000 UMKM.
"Tapi begitu saya tanya, bagaimana mengenai perizinan? Lemas saya. Ternyata ada 13 perizinan yang harus diurus," kata Jokowi dalam peluncuran digitalisasi perizinan event di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2024).
Jokowi mengatakan penyelenggara MotoGP memang tidak mengurus surat perizinan, tapi diperhalus menjadi 'surat rekomendasi'. Dia mengatakan 'surat rekomendasi' itu diurus dari jenjang kecamatan hingga pusat.
(iws/iws)